Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

DPD RI Awasi Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

25/2/2016 06:35
DPD RI Awasi Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
(DOK DPD)

WAKIL Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Budiono MED menilai besaran dana perimbangan daerah yang ditransfer pemerintah pusat secara umum relatif sudah memenuhi kebutuhan daerah. Namun, masih ada sejumlah daerah yang memerlukan dana transferan yang lebih besar guna meningkatkan pelayanan publik.

Budiono mencontohkan dana perimbangan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2016 mencapai Rp8,152 triliun. Jumlah itu meningkat jauh jika dibandingkan dengan 2015 senilai Rp2,543 triliun.

Peningkatan dana tersebut terutama disumbangkan dari dana alokasi khusus (DAK) yang memuat dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai DAK nonfisik.

Namun, Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan Grobogan serta Kota Pekalongan masih memerlukan peningkatan dana transfer guna meningkatkan pelayanan publik di daerah.

“Pemerintah daerah mengapresiasi ketepatan pemerintah pusat dalam penyaluran dana transfer ke daerah dan besaran dana transfer secara umum telah sesuai dengan harapan dan aspirasi daerah,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Rabu (24/2).

Ia mengutarakan masih ditemui ketidakseimbangan antara belanja pegawai dan belanja pembangunan. “Hal ini tidak terlepas dari formula DAU (dana alokasi umum) yang variabelnya masih menimbulkan permasalahan, khususnya alokasi dasar, di samping kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskal. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi formula DAU untuk perbaikan kebijakan dana transfer ke daerah,” jelasnya.

Budiono mengungkapkan pemerintah kabupaten/kota sangat bergantung pada dana transfer ke daerah. Bahkan, ia mencontohkan, 90% APBD Kabupaten Gorobogan bersumber dari dana perimbangan.

“DPD RI mengharapkan agar kebijakan dana transfer ke daerah lebih dominan jika dibandingkan dengan belanja pusat. Namun, hal ini perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas daerah melalui penguatan PAD (pendapatan asli daerah) sejalan dengan hakikat otonomi daerah guna menciptakan kemandirian daerah dari ketergantungan pada pemerintah pusat.”

Budiono pun menambahkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengharapkan petunjuk teknis DAK terbit pada awal proses perencanaan dan berlaku minimal tiga tahun. Hal itu bertujuan agar semua perencanaan APBD terlaksana dengan baik dan sesuai dengan mekanisme dan penjadwalan.

Perkembangan dalam penyaluran dana perimbangan menjadi catatan Hasil Pengawasan DPD RI terhadap Pelaksanaan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. “UUD Republik Indonesia 1945 mengamanatkan diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka NKRI. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dan antarpemerintahan daerah perlu diatur secara adil dan selaras,” urainya.

UU No 33/2004 tersebut dibuat untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumbersumber pendanaan berdasarkan kewenangan pemerintah pusat, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Hal itu diatur berdasarkan pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antarsusunan pemerintahan. “Komite IV DPD RI sebagai alat kelengkapan DPD RI yang membidangi APBN perimbangan keuangan pusat dan daerah, pajak dan pungutan lain, Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga keuangan, kopersi dan UKM, serta statistik, akan melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di tiga provinsi, yaitu Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Jawa Tengah.” (Mus/S-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya