Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga petugas pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 karena terbukti melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu.
Ketiganya berasal dari Jawa Barat, Gorontalo, dan Riau.
Menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, pemberhentian ketiga orang itu bersifat tetap sehingga mereka tidak dapat kembali menjadi petugas pemilu dan pilkada di semua wilayah.
"Jangan dilihat sebagai hukuman karena ini bukan pengadilan yang tidak ada peringatan. Tujuan keputusan DKPP ialah menjaga kehormatan penyelenggara sebagai institusi," jelas Jimly seusai membacakan putusan dalam sidang DKPP di Jakarta, Rabu (24/2).
Anggota Panwaslu Kabupaten Bengkalis, Riau, Rudi Iskandar Zulkarnain, dikenai sanksi karena menyalahgunakan mobil panwas untuk kampanye salah satu pasangan calon (paslon).
Selain itu, Rudi diketahui pernah meminta bantuan kepada bawaslu provinsi terkait dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut 2.
"Ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu." ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini.
Selain itu, DKPP memberhentikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat, Dede Suherman.
Ia terbukti meminta peserta bimtek untuk memilih paslon nomor urut 2 dan membagikan uang kepada petugas PPS dan KPPS untuk memenangi paslon nomor urut 2.
Sementara itu, DKPP juga menghukum staf sekretariat Panwas Kabupaten Gorontalo, Ronald Entengo, karena tidak kooperatif dan tidak bisa bekerja secara maksimal.
"Dia pernah tidak masuk kerja selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan apa pun." (*/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved