Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

KPK Selisik Mitra-Mitra Andri

25/2/2016 05:55
KPK Selisik Mitra-Mitra Andri
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa panitera Mahkamah Agung (MA) Soeroso Ono dan panitera muda pidana MA Rocky Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/2).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata dan Peninjauan Kembali MA, Andri Tristianto Sutrisna.

"Pemeriksaan (Soeroso dan Rocky) ini terkait pemeriksaan lebih detail lagi proses penanganan perkaranya, kemudian siapa-siapa saja yang memiliki kewenangan dalam proses itu," papar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha seusai pemeriksaan.

Pemberian suap Andri terkait dengan penundaan salinan putusan kasasi atas Ichsan Suaidi, mantan Direktur PT Citra Gading Asritama yang juga menjadi tersangka KPK.

Andri menjanjikan sanggup menunda salinan putusan itu.

KPK tidak percaya begitu saja dengan keterangan Andri sebelumnya yang menyatakan tidak ada pejabat MA lain yang terlibat.

KPK menyelisik dengan memeriksa pihak-pihak berwenang terkait dengan penundaan salinan putusan kasasi.

Soeroso mengaku diminta KPK menjelaskan alur perkara di MA. Proses perkara memakan waktu 3 bulan melalui 9 tahapan.

"Apakah Andri dalam suap ini main sendiri, kita enggak tahu. Itu mungkin saja ada kaki tangannya, kita juga enggak tahu. (Kewenangan Andri) di luar teknis soalnya," papar Soeroso.

Menurut Soeroso, perkara yang berujung suap Rp400 juta itu semestinya merupakan kewenangan dari panitera muda pidana MA Rocky Panjaitan.

Dengan demikian, tidak tepat bila suap ditujukan ke Andri.

Rocky yang turut dimintai keterangan oleh KPK menyatakan tidak memiliki kaitan dengan Andri.

"Saya tidak pernah berkomunikasi (dengan Andri), dia kan perdata," cetusnya. (Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya