Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Fee Proyek Mengalir ke DPR

Erandhi Hutomo Saputra
25/2/2016 05:35
Fee Proyek Mengalir ke DPR
(Ilustrasi)

SEJUMLAH pejabat dan mantan pejabat negara disebut pernah menerima uang dari perusahaan Muhammad Nazaruddin, Permai Group.

Pemberian uang itu bertujuan memuluskan tender sejumlah proyek agar dimenangi Permai Group.

Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, membeberkan fee proyek mengalir ke anggota DPR Fraksi PKS, Tamsil Linrung, yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi VII.

Bahkan, mantan menteri perhubungan Kabinet Indonesia Bersatu II, Freddy Numberi, ikut menerima fee.

Tidak hanya itu, Yulianis menyebut anggota DPR lain yang menerima suap dari Nazaruddin, yakni anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Muhidin Mohamad Said, anggota Komisi V Fraksi PDIP Yoseph Umarhadi, dan anggota Komisi XI Fraksi PDIP Said Abdullah.

"(Yang terima fee) ada Pak Said komisi agama, Tamsil Linrung, Freddy Numberi, Muhidin, dan Yoseph," ujarnya saat menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara penerimaan hadiah pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).

Lebih lanjut, kata Yulianis, pengeluaran fee tersebut selalu ia bukukan.

Pemberian uang itu juga telah disetujui Nazaruddin sebelum diberikan tim pemasaran perusahaan.

"Harus (izin Nazaruddin). Jadi, begini, orang marketing harus mengajukan berapa untuk anggota DPR. Misalnya, mengajukan Rp5 miliar, tapi bisa dikoreksi jadi Rp2 miliar," jelasnya.

Tujuannya, ucap Yulianis, usul proyek dari perusahaan milik Nazaruddin dikawal dan dimenangkan sehingga mendapatkan proyek di setiap komisi.

"Untuk dapat anggaran proyek. Kalau untuk panitia, supaya proyek jalannya smooth. Supaya jalannya baik dan enggak diganggu," tukasnya.


Sangat banyak

Seusai persidangan, Yulianis mengungkapkan uang yang diterima Freddy Numberi sangat banyak.

"Banyak, banyak," ucapnya tanpa menyebutkan nominal uang suap tersebut.

Uang yang diberikan kepada para pejabat itu, lanjutnya, berasal dari perusahaan pihak ketiga, yakni PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan PT Nindya Karya (PT NK), dengan total Rp40,36 miliar.

Pemberian uang itu disebabkan perusahaan tersebut mendapat proyek dari Nazaruddin.

Pemberian fee dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembuatan kontrak fiktif dengan perusahaan pihak ketiga.

"Perusahaan itu dapat kerjaan dari Pak Nazar dan bayar fee beda-beda dari 7,5% sampai 22%," paparnya.

Saat dimintai konfirmasi, Muhidin membantah keterangan Yulianis. Ia mengaku tidak pernah menerima suap.

Bahkan, Muhidin mengaku tidak mengenal Yulianis.

"Saya engak tahu Yulianis dan saya enggak tahu tentang (suap) itu," tegasnya.

Sejumlah proyek yang digarap PT DGI melalui Nazaruddin antara lain proyek gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi,

Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayanan (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Daerah Kabupaten Darmasraya, Gedung Cardiac Rumah Sakit Adam Malik Medan, dan Paviliun RS Adam Malik Medan. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya