Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Renatha Swasthy
22/2/2016 13:37
Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
(ANTARA/ Ferdi Hamzah)

KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia memutuskan untuk menghentikan perkara kasus dugaan penganiayaan yang menyeret penyidik KPK Novel Baswedan. Dengan begitu, kasus Novel dihentikan.

"Setelah melalui diskusi yang panjang baik dilakukan jajaran Kejati Bengkulu maupun Kejagung maka pada akhirnya diputusakn penanganan perkara tersangka Novel Baswedan dihentikan penuntutannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Noor mengatakan ada dua hal yang membuat penuntutan pada Novel dihentikan yakni tidak ada cukup bukti dan demi hukum.

"Demi hukum karena kadaluarsa," beber Noor.

Adapun surat keputusan penghentian penuntutan kasus itu dikeluarkan oleh Kejati Bengkulu dengan Nomor B03N.7.10/RP.102 20016 tertanggal Senin 22 Februari 2016.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke Kejari Bengkulu. Dari sana, perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Sampai di pengadilan, Jaksa Penunut Umum menarik berkas lantaran masih hal-hal yang harus disempurnakan. Pada perkembangan berikutnya, ada pendapat, aspirasi dari masyarakat supaya kasus novel tak dilanjutkan.

Terkait hal itu, Presiden juga sudah memanggil Prasetyo untuk menyelesaikan kasus itu secepatnya. Sampai saat ini, Prasetyo belum memutuskan terkait kelanjutan kasus Novel. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya