Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KUBU Muktamar Jakarta keukeuh, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly telah melakukn perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan soal perpanjangan masa kepengurusan hasil Muktamar Bandung masa khidmat 2011-2015.
Sektertaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma mengatakan Menkumham telah zalim dengan menerbitkan SK tersebut. Pasalnya, tidak mengindahkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 601/K//Pdt.Sus-Parpol/2015.
"Jadi kita tidak masalah dengan kubu Bandung, yang kita permasalahkan adalah penerbitan SK tersebut," kata Dimyati saat dihubungi, Jumat (19/2).
Menurut Dimyati, seharusnya Menkumham menerbitkan SK Muktamar Jakarta, bukan malah melegalkan Muktamar Bandung. Apalagi kata Dimyat, PPP Mutamar Badung sudah habis masa berlakunya.
"Bandung itu sudah game over, sudah selesai," tegas dia.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved