Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
JURU Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan tim internal Mahkamah Agung mengusut apakah ada pelanggaran tugas pokok dan fungsi kepegawaian yang dilanggar oleh Andri Tristianti Sutrisna (ATS) atau tidak. Pengusutan tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan menyasar pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus Andi tersebut.
"Bisa saja (mengusut) orang lain, ini kan sentralnya di Andi, apakah ada atau tidak ke yang lain kan nanti hasil dari investigasi dan penyelidikan mereka (tim internal). Kan kita tidak tahu bagaimana hasilnya. Tim itu yang nanti melaksanakan tugas itu," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (18/2).
Sebelumnya, Ketua Kamar Pengawasan HM Syarifuddin mengatakan MA telah membentuk tim untuk mengusut kasus yang menimpa salah satu pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS). Tim tersebut terdiri dari empat orang, yakni tiga hakim tinggi pengawas dan satu sekretaris.
Suhadi menyampaikan tim tersebut nantinya bisa mengusulkan pemecatan secara definitif terhadap Andi jika memang hasil pemeriksaan tim internal terbukti. Namun, kata dia, terkait unsur pidana pihaknya menyerahkan hal itu untuk diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kalau ada unsur pidananya itu kewenangan KPK," imbuhnya.
Ia menambahkan pihaknya tidak akan menghalangi KPK jika mereka akan memanggil atau memeriksa orang-orang MA yang berkaitan dengan kasus ATS. "Kalau KPK mau panggil orang yang berhubungan dengan ATS, ya silakan. MA tidak akan menghalangi," jelasnya.
Ia juga menyampaikan pihaknya berkomitmen agar kasus ATS tersebut dapat diusut secara tuntas.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna (ATS) pada Jumat (12/2) malam tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah kediamannya di Serpong.
Ia bersama Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat (pengacara) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi di MA kasus korupsi dengan terdakwa Ichsan Suaidi. Adapun Ichsan merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved