Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

PPP Muktamar Bandung Ajak Djan Faridz Duduk Bareng

Yogi Bayu Aji
18/2/2016 13:33
PPP Muktamar Bandung Ajak Djan Faridz Duduk Bareng
(Emron Pangkapi -- MI/Rommy Pujianto)

KEPENGURUSAN DPP PPP hasil muktamar Bandung ingin mengakhiri konflik internal partai. Mereka mengajak Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz mau duduk bersama.

Wakil Ketua Umum PPP muktamar Bandung Emron Pangkapi berharap semua kader bersatu setelah terbelah menjadi dua kubu. Hal ini diperlukan guna menggelar muktamar luar biasa untuk membentuk kepengurusan baru.

"Kami yakin Pak Djan Faridz akan duduk bersama-sama dalam muktamar," kata Emron di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (18/2).

Djan Faridz diketahui tak menghendaki bila pengurus PPP kembali ke muktamar Bandung. Namun, Emron menanggapi santai. Dia yakin sebagai kader PPP, Djan ingin PPP dan kembali bersatu.

"Pastilah setiap kader mengutamakan kepentingan partai dan kejayaan partai terhadap kepentingan dirinya sendiri," jelas dia.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung 2011. Kepengurusan ini diharapkan segera menggelar muktamar untuk menentukan kepengurusan baru.

Dalam hasil muktamar Bandung, PPP dipimpin Suryadharma Ali sebagai ketua umum dengan Muhammad Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal. Sesuai SK Menkumham, kepengurusan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Kepengurusan ini, kata Yasonna, memiliki kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.

"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," pungkas Yasonna, kemarin.

Namun, pengesahan kembali SK terkait Muktamar Bandung ini dicecar Djan Faridz. Dia menilai, masa tugas muktamar Bandung sudah berakhir sehingga keputusan itu tidak berlaku.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya