Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Mantan Bupati Kendal Diperiksa KPK Terkait Kasus Damayanti

Yogi Bayu Aji
17/2/2016 10:48
Mantan Bupati Kendal Diperiksa KPK Terkait Kasus Damayanti
(Widya Kandi Susanti -- MI/Mohamad Irfan)

BUPATI Kendal 2010-2015 Widya Kandi Susanti harus berurusan dengan penyidik KPK. Dia dipanggil dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DWP (anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (17/2).

Selain Widya, KPK juga memanggil calon Wakil Bupati Kendal Pilkada 2015 Mohamad Hilmi. Widya dan Hilmi diketahui merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal pada pilkada kemarin namun gagal terpilih.

Belum diketahui apa hubungan Widya yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Kendal dalam kasus ini. Begitu pula dengan posisi Hilmi dalam kasus ini.

"Yang pasti seseorang dipanggil KPK karena keterangannya dibutuhkan penyidik," papar Yuyuk.

Kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR terbongkar ketika KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.

Politikus PDI-P dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya, Dessy dan Julia.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.

Damayanti, Dessy, dan Julia dijadikan tersangka penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap. Dia dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya