Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DPR Dorong KPK Ungkap Praktik Mafia Peradilan di MA

Indriyani Astuti
16/2/2016 16:44
DPR Dorong KPK Ungkap Praktik Mafia Peradilan di MA
(MI/Susanto)

SEBAGAI lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung selalu bersih dari praktik mafia peradilan.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menduga selama ini praktik memainkan perkara sudah sejak lama berlangsung. Pasalnya bukan hanya satu kali MA diguncang suap. Ia menilai, Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membongkar dugaan korupsi di MA.

"Kalau mau jadi terlihat memang harus OTT, kita kan selama ini cium baunya saja. Tapi sulit dilihat," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/2).

Dikatakan, banyak celah dalam sistem peradilan di MA yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang mengambil keuntungan memainkan perkara. Salah satunya, minutasi (pembuatan salinan putusan) yang memakan waktu lama. Dalam perkara kasasi pidana, waktu penanganannya paling lambat tiga bulan hingga salinan putusan dikembalikan kepada pengadilan pengaju dan jaksa dapat segera melaksanakan eksekusi.

"Standard operating procedure (SOP) tiga bulan harus selesai, tapi kan tidak ada audit. Apakah memang dilakukan audit kepatuhan berapa persen?" tambah dia.

Pada kasus suap terkait permintaan penundaan pengiriman kasasi di MA, yang melibatkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Arsul berpendapat semakin lama salinan putusan dikirimkan kepada Jaksa, semakin terbuka terdakwa yang divonis lama diekekusi.

"Kalau vonisnya dijatuhkan pada terdakwa yang sudah ditahan, itu cepat karena tidak bisa dimainkan," katanya.

Peluang memainkan perkara tidak hanya dilakukan hakim sebagai pihak yang menentukan putusan. Staf administrasi dan kepaniteraan pun bisa menjadi oknum. Seperti diketahui, Kasubdit Kasasi dan PK perkara perdata MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichsan Suaidi, dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat tertangkap tangan oleh KPK pada Jumat (12/2).

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait uang suap yang diduda diberikan kepada Andri. Sebab bukan merupakan tugas pokok dan fungsi seorang Kasubdit Kasasi dan PK perdata, dapat menunda pengiriman salinan putusan. Arsul berpendapat, kemungkinan pengacara terdakwa bertindak sebagai calo yang berhubungan dengan pihak internal MA.

"Bukan soal dia kerjaannya apa, dia kenal dengan advokat, bahkan bagian litbang juga bisa mainkan itu," cetus anggota komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Secara terpisah, Juru Bicara MA Suhadi menampik tudingan bahwa sistem pengawasan internal MA lemah. Suap yang menjerat pejabat MA,

"Tindakan perseorangan sulit ditelusuri, kalau dia di luar lembaga dan membuat deal dengan pihak lain kita sulit mengawasi," tutur dia.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya