Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi akan terus mengembangkan kasus dugaan suap penundaan penerbitan salinan kasasi di Mahkamah Agung. Untuk itu, KPK akan menelisik adanya keterlibatan pejabat MA lainnya dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka.
"Nanti kita selidiki siapa lagi (yang terlibat)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).
Menurut dia, penyidik sampai saat ini masih terus meneliti sejumlah barang bukti, keterangan para tersangka hingga dokumen yang telah disita. Hal ini dilakukan guna menemukan jejak-jejak pejabat di MA yang diduga ikut bermain dalam suap ini.
"Ya belumlah (ditemukan pihak lainnya), kita masih teliti," ucap dia.
Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta.
Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.
Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved