Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH daerah (pemda) dan pengusaha daerah diingatkan untuk tidak meminta bantuan wakil rakyat lewat jalur ilegal atau tergoda oleh iming-iming proyek dari anggota DPR RI. Perilaku itu bakal membuat daerah terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian dikemukakan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, ketika dihubungi, Kamis (14/2). "Enggak usah terlalu percaya jualan anggota DPR. Ikuti saja prosedur anggaran resmi yang sudah ditentukan tanpa percaya pada janji-janji lain di luar prosedur," ujarnya.
Celah utama yang digunakan anggota DPR itu, lanjut Lucius, ialah Pasal 12 ayat 2 UU APBN 2016 tentang Dana Alokasi Khusus Fisik yang ditetapkan berdasarkan usulan daerah. Frasa 'usulan daerah' dijadikan bahan jualan anggota DPR kepada daerah dalam mengegolkan sejumlah proyek demi mendapat fee alias komisi. Peluang permainan oleh dewan juga datang dari kewenangan pembahasan anggaran hingga satuan-satuan. Anggota dewan pun bisa mengetahui lebih awal proyek-proyek apa saja yang diperlukan di anggaran serta kemungkinan teknisnya.
Itu disebut Lucius membuka celah DPR untuk berperan sebagai makelar proyek ke daerah. Formappi, sambungnya, menyarankan pula agar pemerintah pusat membatasi hubungan di luar kepentingan profesional dan prosedur yang sah dengan anggota dewan dan pengusaha demi menghindari praktik koruptif. "Hubungan intim DPR, pemerintah pusat, dan pengusaha membuka ruang leluasa usulan proyek daerah bisa diperdagangkan untuk mendapat fee," tutur Lucius. Wakil Ketua Fraksi NasDem, Johnny G Plate, mengatakan sejak awal Fraksi Partai NasDem telah mengendus bahwa dana Program Pengembangan Daerah Pemilihan (P2DP) atau dana aspirasi sebesar Rp20 miliar yang diberikan per anggota sangat rentan terhadap praktik penyelewengan.
Itulah sebabnya NasDem menolak dengan keras adanya usulan dana aspirasi kala itu. Terlebih lagi, perencanaan dana aspirasi yang baru dimulai pada pertengahan jalan cenderung tidak matang. "Maka tentu kami khawatir dana aspirasi tidak bisa dilaksanakan sesuai tujuannya," ujar Johnny. Celah penyelewengan tidak hanya di proyek-proyek aspirasi yang bersumber dari APBN. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan tidak ada mata anggaran dana aspirasi bagi anggota DPRD.
Namun, dalam APBD terdapat pokok-pokok pikiran yang merupakan sebuah aspirasi dan diwujudkan dalam proyek pembangunan. Reydonnyzar menegaskan pokok pikiran dinilai wajar asalkan konsisten dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), kebijakan umum APBD, dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS).
"Yang tidak boleh, program dan kegiatan tidak muncul di KUA PPAS, lalu naik di tengah jalan. Itu yang terjadi (memicu perseteruan) antara Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) dengan DPRD-nya," papar Reydonnyzar. Ia mengakui ada kecenderungan bagi anggota DPRD dalam membahas anggaran dengan mengarahkan program tertentu ke dapil mereka. Di situ pula terbentuk celah penyelewengan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved