Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi TPPI

Renatha Swasthy
12/2/2016 13:28
Bareskrim Tahan Dua Tersangka Korupsi TPPI
(Ilustrasi -- mediaindonesia.com)

PENYIDIK Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri resmi menahan dua tersangka terkait korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Keduanya ditahan setelah penyidik melengkapi seluruh berkas.

"Jadi tadi malam, kita sudah tetapkan tersangka tetapi kami tingkatkan untuk kami tahan tersangkanya dua," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Bambang Waskito dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2).

Dua tersangka yang ditahan adalah eks Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas) Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Keduanya bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mabes Polri.

Adapun penahanan keduanya baru dilakukan setelah ditetapkan tersangka sejak Maret 2015 lalu lantaran Penghitungan Keuangan Negara (PKN) baru dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

"Karena PKN sudah keluar, artinya berkas sudah lengkap jadi baru kita tahan," beber Bambang.

Adapun, satu tersangka lain, mantan pemilik TPPI Honggo Wendratmo saat ini masih berada di Singapura lantaran sakit. Bambang mengatakan, pihaknya tetap akan mengupayakan agar Honggo kembali ke Indonesia.

Pada Oktober 2008, SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.

Dalam kontrak diketahui PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi, belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina tapi ke pihak lain.

Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah selesai melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Diketahui, korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp35 triliun.

"Jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp35 triliun," kata Kepala Subdirektorat Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangerso saat dihubungi, Senin (25/1).

Penyidik menilai ada pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya