Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Kemampuan Fiskal APBD Terbatas

12/2/2016 06:55
Kemampuan Fiskal APBD Terbatas
(Ilustrasi)

KEMENDAGRI mengatakan anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) diusulkan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Usul tersebut tertuang dalam draf RUU Pilkada.

"Dalam UU Pilkada yang direvisi, kita mengusulkan pelaksanaan pilkada dibiayai dari dan atas beban APBN," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Kamis (11/2).

Sementara itu, alasan pengembalian anggaran pilkada dari APBD ke APBN ialah asas penyelenggaraan pemerintahan negara dan daerah sesuai UU 23/2014, yaitu rezim pemilihan ialah rezim dekonsentrasi.

"KPU dan Bawaslu kan perangkat dekonsentrasi. KPU dan Bawaslu dibiayai oleh dana APBN. Maka seyogyianya pilkada dibiayai dari APBN," jelasnya.

Selain itu, pengembalian anggaran pilkada dari APBD ke APBN disebabkan kapasitas fiskal daerah yang terbatas.

"Daerah punya keterbatasan, 20% (dari APBD) sudah untuk pendidikan, 10% untuk kesehatan, lalu gaji pegawai dan lainnya. Praktis fiskal daerah relatif kecil dan tidak mampu menopang biaya penyelenggaraan pilkada. Oleh karena itu, kita minta itu dibiayai atas dan beban APBN," terangnya.

Secara terpisah, Sekjen Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A Temenggung mengatakan draf RUU Pilkada sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ia menyampaikan revisi itu dilakukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pilkada pada 2017.

Ia mengatakan pihaknya akan sesegera mungkin memasukkan draf RUU Pilkada ke DPR.

"Rencananya, selesai harmonisasi segera mungkin (masuk ke DPR)," katanya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan revisi UU Pilkada akan dibahas lagi dengan Mendagri minggu depan.

Mengenai target penyelesaian revisi UU Pilkada, Rambe berharap sebelum tahapan pendaftaran pencalonan kepada daerah pada September-Oktober mendatang.

Ia pun memastikan pembahasan revisi UU Pilkada itu tidak sulit, karena semua fraksi sudah sepakat sebagian poin-poin revisi yang diajukan pemerintah. (Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya