Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pendanaan Ormas akan Dipantau

(Kim/P-5)
12/2/2016 06:23
Pendanaan Ormas akan Dipantau
(Dok MI)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewaspadai penggalangan dana untuk aksi terorisme melalui sumbangan ke yayasan. Pembentukan peraturan setingkat peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden perlu dibentuk untuk mengaturnya. "Kita ingin ada aturan sehingga nanti mereka bisa transparan, bisa diaudit. Nanti ada kewajiban menyerahkan siapa pengurusnya, nomor rekening aktif yang mana. Dengan cara begitu, bisa dipastikan organisasi itu bermanfaat dan baik. Tujuannya untuk preventif saja. Bukan kita curiga," jelas Ketua PPATK Muhammad Yusuf di kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Mekanisme pengaturan audit yayasan itu, lanjut dia, direncanakan dalam bentuk pembagian per bidang kementerian. Artinya, pihak pemerintah pemantau yayasan atau ormas disesuaikan dengan bidang tugasnya. Misalnya, yayasan keagamaan bakal dipantau oleh Kemenag dan organisasi pendidikan jadi tanggung jawab Kemendikbud. Peran PPATK, katanya, ialah sebatas pengusul peraturan itu. "Kita yang menginisiasi karena kita yang punya pengetahuan. Kita yang buat. 'Begini loh aturannya, cara lapornya, cara auditnya. Kenapa ini perlu dan sebagainya'," papar dia. Bukannya tanpa alasan pembentukan peraturan yang mewajibkan pelaporan keuangan ormas dan yayasan ini.

Menurut Yusuf, peraturan itu merupakan rekomendasi Financial Authority Task Force (FATF) yang diratifikasi Indonesia. Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi adanya aliran dana yang terkait terorisme ke sejumlah yayasan. "Ada yang memang kita temukan begitu. Namun, kita enggak bisa memastikan. Bisa jadi mereka tidak tahu. Mungkin itu amal, mungkin itu bantuan, donasi. Nah, kita ingin jaga mereka jangan sampai tidak bagus," terangnya. Sejauh temuan pihaknya, sumber pendanaan terorisme terdiri atas tiga macam, yakni pendanaan anggota, pendanaan pihak ketiga, serta pendanaan dari hasil kejahatan.

Soal penyusunan aturannya, Yusuf menyerahkan kepada pihak pemerintah. Anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan rapat kerja dengan PPATK membahas pengampunan pajak, tindak pidana pencucian uang, transaksi keuangan, dan terorisme. Menurutnya, tindak pidana pencucian uang harus ada tindak pidana pokok. "Ketika bicara terorisme, ada pencucian uang," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya