Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMERINTAH pusat didesak untuk mengambil langkah tegas guna mengakhiri tindakan diskriminatif yang dilakukan aparat negara terhadap jemaah Ahmadiyah di daerah. Desakan itu disampaikan oleh Human Rights Watch melalui rilis yang diterima Media Indonesia, Kamis (11/2). Wakil Direktur Asia untuk Human Rights Watch, Phelim Kine, mengungkapkan, pada 29 Januari lalu, Camat Subang Tatang Supriyatna yang didukung sejumlah pegawai negeri dan ulama setempat mengeluarkan surat larangan bagi warga Ahmadiyah untuk beraktivitas di Kecamatan Subang.
Dalam surat tiga halaman itu tercantum nama Kapolsek Subang Ajun Komisaris Agus Eka Wijaya, Danramil Subang Kapten Supriatna, Kepala Kantor Urusan Agama Samsu Rizal, dan Lurah Sukamelang Ika Koswara. Keesokannya, mereka memasang spanduk besar di depan masjid Ahmadiyah di Sukamelang, menyatakan bahwa masjid itu ditutup. "Pemerintah dan aparat keamanan harus menjadi garda terdepan membela hukum, termasuk kebebasan beragama, bukan justru mencanangkan pelarangan yang malah melawan hukum dan UUD 1945," tegas Kine.
Menurutnya, situasi di Subang memerlukan intervensi Presiden Joko Widodo untuk melindungi hak warga Ahmadiyah dan memberikan sanksi tegas bagi pejabat dan aparat keamanan yang mendiskriminasi warga Ahmadiyah. "Aparat negara harus mengayomi seluruh warga negara tanpa melihat agama dan latar belakang mereka. Berbahaya bila aparat negara justru menjadi musuh kaum minoritas," ucap Kine. Sekitar 400 warga Ahmadiyah di Subang, kata dia, menjadi target kekerasan dan intimidasi sejak Oktober 2015, ketika Lurah Ika Koswara mempertanyakan izin pembangunan masjid Ahmadiyah.
Ia menuduh masjid tidak punya izin bangunan. Warga Ahmadiyah memperlihatkan surat izin bangunan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum pada 2004. Namun, intimidasi kembali terjadi pada 16 Januari 2015 ketika Ketua RW 07, Kelurahan Sukamelang, Amir Syaripudin, menuduh warga Ahmadiyah melakukan penistaan agama. "Kami menolak bila di lingkungan RW07 ada kegiatan penistaan agama seperti yang dilakukan penganut yang mengaku Ahmadiyah. Kami tidak mau warga RW07 sampai berbuat anarkistis jika kegiatan itu tidak segera ditutup," ancam Syaripudin ketika itu.
Minta bersabar
Bupati Bangka Tarmizi Saat meminta Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bersabar. Ia pun membantah telah mengusir warga Ahmadiyah dari daerah itu. "Tolong jangan bilang saya usir mereka. Saya orang yang cinta beranekaragaman agama," ujarnya di Bangka, Kamis (11/2). Pemkab Bangka, ucap Tarmizi, menuruti anjuran dari tim negosiator kabupaten serta provinsi untuk tetap mempersilakan warga Ahmadiyah tinggal di Kampung Srimenanti dengan pembinaan tanpa paksaan.
"Intinya, kita ikut anjuran dari tim negosiator," terangnya. Kapolres Bangka AKB Sekar Maulana mengatakan pengamanan terhadap warga Ahmadiyah di Srimenanti terus ditingkatkan. "Personel kita tambah dan posko kita perbesar," katanya. Namun, juru bicara JAI Pusat Yendra Budiana meminta jaminan tertulis atas keselamatan dan keamanan warga Ahmadiyah. "Tidak cukup cuma lisan, harus ada tertulisnya," cetus Yendra. (RO/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved