Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menggalang penandatanganan petisi untuk memberikan dukungan pada Mahkamah Konstitusi menganulir UU KPK hasil revisi. Abraham menilai UU KPK terbukti melemahkan kinerja komisi antiraywah tersebut.
"Sahabat, bantu saya dengan menandatangani petisi ini. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Mahkamah Konstitusi menyelamatkan KPK dengan menganulir UU KPK baru yang melemahkan KPK. Terima kasih," ungkap Samad melalui akun twitternya @AbrSamad, Kamis (16/1).
Dilansir dari laman Change.org, penggagas petisi Diky Anandya Kharystya Putra, mahasiswa Business Law Binus University mengatakan, proses uji materi di MK adalah langkah terakhir penyelamatan KPK dan karena itu perlu dukungan publik agar hakim konstitusi bisa membuat keputusan terbaik. "Kini masa depan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia ada di tangan MK. Masyarakat Indonesia kini menggantungkan harapan terakhir pada sembilan Hakim di Mahkamah Konstitusi. Ini menjadi langkah terakhir setelah segala upaya yang sudah dilakukan teman-teman aktivis, akademisi, mahasiswa dan masyarakat umum. Melalui dunia maya, permohonan ke DPR secara langsung, aksi turun ke jalan, sampai permohonan PERPPU dari Presiden," ungkap Diky.
Untuk itu, lanjut Diky publik perlu bersama-sama mendukung MK untuk mengabulkan permohonan judicial review dan membatalkan pengesahan UU KPK yang penuh kontroversi itu.
Seperti diketahui pada akhir November tahun lalu, 13 orang melayangkan judicial review UU KPK ke MK. Mereka adalah tiga mantan Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana dan Moch Jasin dan tokoh-tokoh antikorupsi lainnya. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved