Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

DKPP Minta KPU Bangun Sistem Pengawasan Internal

Nur Aivanni
16/1/2020 20:34
DKPP Minta KPU Bangun Sistem Pengawasan Internal
Wahyu Setiawan(Antara)

ANGGOTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati meminta KPU RI membangun sistem pengawasan internal. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya tuduhan negatif atau kecurigaan kepada penyelenggara pemilu.

"Sistem pengawasan internal itu bisa dibangun dengan membuat sebuah standard operating procedure. Misalnya bagaimana cara menerima tamu untuk tetap bisa menunjukkan sikap kemandirian para anggota KPU," kata Ida di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).

 

Baca juga: DKPP Pecat Wahyu Setiawan dari Jabatan Komisioner KPU RI

 

Ia mencontohkan, jika anggota KPU menerima tamu tidak bisa dilakukan seorang diri. Anggota KPU tersebut kemudian harus memberitahukan kepada kolega lainnya. Kalaupun anggota KPU lainnya tidak ada di tempat, ia bisa mengajak sekretariat untuk ikut mendengarkan apa yang dibicarakan dengan tamu tersebut.

"Hal itu bisa menghindari penyelenggara pemilu itu atas tuduhan yang negatif atau kecurigaan kepada penyelenggara pemilu, kecurigaan keberpihakan," jelasnya.

Selain itu, kata Ida masih mencontohkan, jika ada pihak yang ingin berkomunikasi atau berkonsultasi, pihak tersebut harus melakukannya secara formil. "Silakan datang ke kantor dan di kantor ada SOP-nya tidak bisa menerima tamu sendiri. Harus melibatkan sekurang-kurangnya sekretariat untuk duduk mendengarkan, mencatat apa yang disampaikan, apa yang direspons," tuturnya.

Untuk diketahui, DKPP menyebut bahwa ada kesan pembiaran Ketua dan Anggota KPU RI terhadap sikap Wahyu Setiawan yang melakukan pertemuan dengan utusan PDIP di luar kantor Sekretariat Jenderal KPU RI. Ketua dan Anggota KPU lainnya, kata DKPP, tidak mengingatkan bahwa tindakan Wahyu tersebut telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Padahal, kata DKPP, aktivitas pertemuan yang dilakukan Wahyu tersebut dilaporkan kepada Ketua KPU dan anggota lainnya. Hal itu mengemuka dalam pembacaan putusan pelanggaran kode etik Anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Arief Budiman pun membantah jika dirinya membiarkan Wahyu bertemu utusan PDIP. Ia justru mengatakan bahwa Wahyu tidak pernah memberitahu kepada dirinya ataupun anggota KPU lainnya terkait pertemuannya dengan utusan PDIP tersebut.

"Loh mengingatkan gimana. Kan Pak Wahyu sudah memberi keterangan, bahwa kalau dia mau ketemu orang-orang itu enggak pernah bicara sama kita. Gimana cara saya mengingatkan," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik