Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Jaksa Agung Tegaskan Deponering adalah Hak Prerogatifnya

Adhi M Daryono
11/2/2016 21:24
Jaksa Agung Tegaskan Deponering adalah Hak Prerogatifnya
(ANTARA/M Agung Rajasa)

JAKSA Agung M Prasetyo mengatakan pengeluaran deponering untuk kasus yang melibatkan mantan pimpinan Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan hak prerogatif dirinya.

Karenanya, pengeluaran deponering terhadap ketiga orang yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus masing-masing perlu pertimbangan semua instansi temasuk DPR. Untuk saat ini, penerbitan deponering tersebut kata Prasetyo, masih dalam pengkajian mendengarkan aspirasi masyarakat yang beredar.

"Masih dalam proses. Kita melihat aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, dinamikanya seperti itu," ujar Prasetyo saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (11/2).

Pengiriman surat permintaan pendapat ke komisi III DPR merupakan salah satu upaya untuk meminta masukan kepada semua instansi termasuk DPR.

"Itu kan salah satu yang kita mintai pertimbangan. Banyak instansi lain yang kita mintai juga," katanya.

Meskipun mendapat penolakan dari Komisi III , Prasetyo menekankan bahwa pengeluaran deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung.

"Deponering itu kewenangan prerogatif Jaksa Agung. Tentunya kita perlu mendapatkan pertimbangan dari badan dan lembaga pemerintahan. Itu yang kita kerjakan. Kita harapkan tentunya ada sikap yang sama dengan kita, tetapi bahwa kemudian ada pendapat lain itu ya silakan," jelasnya.

Namun, Prasetyo mengatakan surat permintaan pendapat kepada Komisi III DPR itu merupakan dokumen rahasia yang seharusnya tidak perlu dipublikasikan oleh siapa pun termasuk DPR.

"Ini kan seharusnya rahasia," tegasnya.

Mengenai status tersangka ketiga orang tersebut, lanjut Prasetyo, pengeluaran deponering merupakan untuk mengenyampingkan perkara ketiga orang tersebut demi kepentingan umum.

"Deponering adalah mengesampingkan perkaranya. Dan Deponerin itu dikeluarkan hanya untuk kepentingan umum," ucapnya.

Ketiga perkara itu, lanjut Prasetyo, pastinya akan mendengarkan aspirasi masyarakat dan menginginkan perkara ini cepat selesai.

"Kita ingin diselesaikan secara arif dan baik. Semuanya kita dengar, perhatikan, dan itu jadi masukan bagi kita nanti," tutupnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya