Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) langsung melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo mengenai hasil putusan sidang pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Hari ini, DKPP akan langsung bersurat kepada Presiden untuk menyampaikan putusan DKPP atas hasil pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan Wahyu Setiawan," kata anggota DKPP Ida Budhiati, di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (16/1).
Baca juga: DKPP: Ada Kesan Pembiaran oleh Pimpinan KPU Terhadap Wahyu
Sebelumnya diberitakan, DKPP telah memutuskan untuk memberhentikan tetap Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI. Dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sebagai informasi, Wahyu Setiawan menjadi tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP. Pada Rabu (15/1), DKPP telah menggelar sidang yang menghadirkan Wahyu Setiawan sebagai teradu. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved