Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Novel: Saya Tetap di KPK

Yogi Bayu Aji
11/2/2016 10:55
Novel: Saya Tetap di KPK
(Novel Baswedan -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENYIDIK KPK Novel Baswedan menegaskan masih bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini, kata dia, merupakan keputusan dari pimpinan KPK Agus Rahardjo Cs.

"Pandangan pimpinan sudah jelas bahwa saya tetap di KPK," kata Novel kepada Metrotvnews.com, Kamis (11/2).

Novel tak terpengaruh dengan isu yang berkembang di luar. Pasalnya, dia sempat disebut-sebut akan dipindahkan dari lembaga antikorupsi itu.

Adik sepupu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan itu merasa selama ini baik-baik saja di KPK. Terlebih, dia juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

"Saya tetap semangat dan baik-baik saja. Pimpinan dan pegawai selalu mendukung saya," papar dia.

Dia pun enggan berkomentar lebih jauh soal isu perpindahannya dari KPK. Kendati, pimpinan KPK sempat mengamini perpindahan itu.

"Saya enggak ingin berpolemik mengenai hal ini," ucap dia.

Novel Baswedan sebelumnya dikabarkan akan dilepas dari jabatannya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bahkan disebut tak akan lagi bertugas di lembaga antikorupsi itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampik kabar tersebut. Namun dia menyatakan anak buahnya itu masih tetap 'berperang' melawan korupsi.

"Novel tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi di tempat lain," kata Agus, Kamis 4 Februari 2016.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari pimpinan KPK.

"Dia memiliki keahlian, karakter dan integritas yang kita perlukan di banyak tempat pada bagian lain," kata Saut.

Menurut dia, perpindahan memang diperlukan Novel guna pengembangan personalnya. Namun, Saut belum bisa memastikan ke mana Novel akan ditempatkan.

"Tergantung NB (Novel Baswedan) di mana locus-nya," papar mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara ini.

Namun, Rabu 10 Februari kemarin, sikap pimpinan KPK berubah. Agus Rahardjo memastikan Novel tetap di KPK.

Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menerangkan, hal ini sesuai dari arahan Presiden Joko Widodo. KPK, kata dia, akan menjalankan perintah ini.

"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus.

Seperti diketahui, Novel sedang tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Perpindahan ini disebut-sebut sebagai barter agar Novel terlepas dari kasus yang telah menghantuinya beberapa tahun terakhir.

Berkas perkara ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, akhirnya Kejaksaan menarik surat dakwaan dari pengadilan.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 144 KUHAP, kini ada dua opsi untuk perkara Novel ini. Pertama, menarikan surat dakwaan untuk disempurnakan kembali atau kedua, tidak melanjutkan penuntutannya.

Mengenai perkembangan kasus ini, Agus Rahardjo belum bisa berbicara banyak. Pasalnya, kata dia, kasus itu di luar kewenangan KPK.

"Kan bukan di kami, ya yang terlibat lah, di Pengadilan dan Kejaksaan Agung," jelas dia.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya