Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Terdakwa Korupsi Berdalih: Tiada Manusia Sempurna

Abdillah Muhammad Marzuqi
07/1/2020 21:00
Terdakwa Korupsi Berdalih: Tiada Manusia Sempurna
I Nyoman Dhamantra(MI/ Pius Erlangga)

TERDAKWA kasus suap pengurusan izin impor bawang putih I Nyoman Dhamantra mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta (7/1). Nyoman mengungkap keberadaan dirinya sebagai manusia yang tak luput dari kesalahan. Meski demikian, ia meminta Majelis Hakim untuk dapat melihat ketiadaan niat buruk dalam menjalankan anamah rakyat.

"Majelis hakim yang mulia memang benar tidak ada manusia yang sempurna, tetapi saya berharap majelis hakim dapat melihat bahwa tidak pernah ada niat buruk yang berlawanan dengan mandat saya sebagal seorang wakil rakyat," ujarnya sesat sebelum menutup pembacaan eksepsinya.

Ia juga mengajukan rekam jejaknya agar bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Ia mengklaim dirinya memprioritaskan transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas dalam perjuangannya.

Dalam eksepsi, Nyoman Dhamantra juga mengaku tidak mengetahui segala hal yang disebutkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya. Ia juga mengaku hingga saat ini bingung dan tidak paham dengan dakwaan JPU.

"Saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang disebutkan oleh JPU dalam surat dakwaannya. Saya juga tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh pihak lain terkait perkara pengurusan impor bawang putih ini, bahkan saya juga tidak paham dan tidak mengetahui adanya transaksi yang katanya transaksi itu ialah hadiah/janji seperti yang dikatakan oleh JPU," ujarnya sembari menangis.

Nyoman Dhamantra memungkasi pembacaan eksespsinya dengan menggantungkan nasibnya kepada majelis. Ia berharap nama baiknnya dipulihkan.

"Melalui persidangan ini agar fakta-fakta terungkap sehinggà kebenaran dapat nampak, dan nama baik saya beserta keluarga dapat dipulihkan," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan anggota DPR RI Komisi VI periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Ia didakwa menerima suap sebesar Rp2miliar dan dijanjikan menerima menerima Rp 1,5 miliar bersama Elviyanto dan Mirawati Basri. Uang tersebut dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya