Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Ketua KPK: Tanpa Embel-embel, Novel Tetap di KPK

Yogi Bayu Aji
10/2/2016 10:59
Ketua KPK: Tanpa Embel-embel, Novel Tetap di KPK
(Ketua KPK Agus Rahardjo -- MI/Galih Pradipta)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan kasus penganiayaan Penyidik Novel Baswedan akan diselesaikan. Dia juga menegaskan, Novel tetap di KPK.

Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menerangkan hal ini sesuai dari arahan Presiden Joko Widodo. KPK, kata dia, akan menjalankan perintah ini.

"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/2).

Namun, dia belum bisa berbicara banyak soal langkah yang akan diambil lembaga antikorupsi itu dalam menangani kasus Novel. Pasalnya, kata dia, kasus itu di luar kewenangan KPK.

"Kan bukan di kami, ya yang terlibat lah, di pengadilan dan Kejaksaan Agung," jelas dia.

Novel Baswedan sebelumnya dikabarkan akan dilepas dari jabatannya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bahkan disebut tak akan lagi bertugas di lembaga antikorupsi itu.

Ketua KPK tidak menampik kabar tersebut. Namun dia menyatakan anak buahnya itu masih tetap 'berperang' melawan korupsi.

"Novel tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi di tempat lain," kata Agus, Kamis 4 Februari 2016.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari pimpinan KPK.

"Dia memiliki keahlian, karakter dan integritas yang kita perlukan di banyak tempat pada bagian lain," kata Saut.

Menurut dia, perpindahan memang diperlukan Novel guna pengembangan personalnya. Namun, Saut belum bisa memastikan ke mana Novel akan ditempatkan.

"Tergantung NB (Novel Baswedan) di mana locus-nya," papar mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara ini.

Diketahui, Novel sedang tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat menjabat sebagai kasat reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Perpindahan ini disebut-sebut sebagai barter agar Novel terlepas dari kasus yang telah menghantuinya beberapa tahun terakhir.

Berkas perkara ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, akhirnya Kejaksaan menarik surat dakwaan dari pengadilan.

Sesuai ketentuan dalam pasal 144 KUHAP, kini ada dua opsi yang pada perkara Novel. Pertama, menarikan surat dakwaan untuk disempurnakan kembali atau kedua, tidak melanjutkan penuntutannya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik