Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Pertimbangkan Banding atas Putusan Jero Wacik

Achmad Zulfikar Fazli
09/2/2016 20:17
KPK Pertimbangkan Banding atas Putusan Jero Wacik
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan langkah upaya hukum banding atas putusan terhadap Jero Wacik.

Pasalnya, hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

JPU menuntut Jero sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta, namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Jero.

"Kami masih menyatakan pikir-pikir (untuk banding), karena undang-undang memberi kewenangan kepada jaksa penuntut umum selama 7 hari," kata JPU KPK Dodi Sukmono usai sidang putusan Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).

Menurut dia, tuntutan sembilan tahun penjara yang diberikan kepada Jero sebenarnya telah melalui berbagai pertimbangan hukum. Bahkan, ia menilai bukti yang dimilikinya dapat memperkuat tuntutan yang diberikan JPU KPK kepada Jero.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa terbukti dakwaan pertama alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua. Ini (akan) menjadi catatan pertimbangan hukum," tukas dia.

Kendati demikian, ia tetap menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, meski tuntutan yang diberikan kepada Jero diperingan menjadi empat tahun penjara.

"Tuntutan kami 9 tahun. Kami tidak masalah kemudian diputus hakim 4 tahun, mungkin itu rasa keadilan hakim seperti itu. Tapi, kalau kami seperti itu (9 tahun penjara)," tandas dia.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh. Jero dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jero dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana mana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jero juga dinilai bersalah sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua yang diatur dalam Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu juga dinilai bersalah sebagaimana dakwaan ketiga yang diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jero dituntut sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.(OL-4).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik