Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DIREKTUR Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian periode 2010–2015 Hasanuddin Ibrahim (HI) menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia terjerat dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
Selain Hasanuddin, KPK juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013 Eko Mardiyanto (EM) dan Sutrisno (SUT) dari swasta menjadi tersangka. Mereka ditetapkan setelah KPK mengantungi dua alat bukti.
"Tersangka HI selaku Dirjen Hortikultura Kementan, EM selaku PPK Satker Ditjen Hortikultura Kementan dan SUT diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Tersangka dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan OPT. Nilai kontrak pengadaan ini sekitar Rp18 miliar.
"Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp10 miliar," jelas Yuyuk.
Atas perbuatannya tersebut, HI, EM dan SUT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(OL-4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved