Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPK Apresiasi Putusan Banding atas Fuad Amin

Cahya Mulyana
09/2/2016 20:05
KPK Apresiasi Putusan Banding atas Fuad Amin
(MI/Rommy P)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku apresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang memutuskan mencabut hak politik yang memperberat hukuman.

"Kami mengapresiasi putusan banding termasuk putusan mencabut hak politik," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Selasa (9/2).

KPK pun belum memutuskan langkah lain, sambung Yuyuk, atas putusan banding tersebut. Pasalnya, jaksa penuntut umum KPK masih menunggu salinan putusan banding untuk tentukan langkah selanjutnya yaitu kasasi ke Mahkamah Agung.

"Untuk upaya hukum selanjutnya sedang didiskusikan JPU dengan pimpinan," tukasnya.(OL-4).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik