Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPR Pastikan Jalani Fungsi Pengawasan Kasus Jiwasraya

Putra Ananda
24/12/2019 00:12
DPR Pastikan Jalani Fungsi Pengawasan Kasus Jiwasraya
Ilustrasi: Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12)(Antara)

WAKIL Ketua DPR Rachmat Gobel memastikan DPR akan memaksimalkan fungsinya dalam bidang pengawasan untuk penanganan kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya. Penyelesaian kasus Jiwasraya harus mengutamakan prinsip win-win solution antara Jiwasraya dengan para nasabah.

"Kita akan mengawal maslaah Jiwasraya hingga pada tahap penyelesaian masalah. Jangan sampai berlarut-larut sehingga semakin menambah kerugian baik untuk Jiwasraya maupun nasabah," tutur Gobel di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/12).

Gobel melanjutkan, pascareses Komisi XI DPR RI akan kemabli melanjutkan pembahasan mengenai masalah Jiwasraya. Menurut Gobel, para pimpinan Komisi XII sudah berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan Jiwasraya dengan beberapa langkah-langkah penyeleamatan.

"Pembahasan sampai tuntas, sambil memikirkan langkah-langkah penyelematannya," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menilai setidaknya dua langkah penting yang perlu dilakukan dalam mengatasi persoalan Jiwasraya, badan usaha milik negara (BUMN) bidang asuransi jiwa yang mengalami defisit Rp32 triliun sehingga membuat perusahaan gagal bayar klaim nasabah.

"Pertama, pemeriksaan secara hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan masalah di Jiwasraya," ujar Fathan Subchi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan kasus Jiwasraya yang telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni, kini sudah diserahkan kepada penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Terdapat 89 orang saksi diperiksa.

Ia mengingatkan semua pihak yang menyebabkan skandal Jiwasraya terjadi harus diperiksa.

"Yang dimintai tanggung jawab bukan hanya direksi dan komisaris lama, tapi juga para pemain di pasar modal yang terlibat, dan siapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi pada waktu itu," katanya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya