Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEJAKSAAN Agung tidak boleh terpengaruh oleh pesan singkat dari pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait dengan penanganan kasus restitusi pajak PT Mobile 8. Proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung harus tetap berjalan sebagai bentuk keprofesionalan Korps Adhyaksa. Komisioner Komisi Kejaksaan FT Andi Lolo menilai SMS yang dikirimkan kepada Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Yulianto oleh Hary Tanoe memang benar adanya.
Benar karena berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Yulianto. "SMS ini bukan menyerang individu ataupun lembaga. Justru SMS ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani," ujar Andi. Bagi Andi, jaksa yang profesional mestinya tidak terpengaruh dengan ancaman yang akan diterima ketika sedang menangani kasus ter-tentu. Maka dari itu proses hukum tetap berjalan. Andi juga memahami jika akhirnya Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri.
Baginya, itu hak Yulianto sebagai warga negara untuk melaporkan Hary Tanoe. Yulianto melaporkan Hary Tanoe kepada Mabes Polri terkait dengan pesan singkat yang diduga ancaman mengingat tengah menyidik kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009. Isi pesan singkat itu bisa ditafsirkan untuk berhati-hati jika suatu saat kita (Hary Tanoe) akan menjadi pemimpin negeri ini.
"Itu apa maksudnya? Bisa ditafsirkan dan kaitannya bahwa sekarang Kejagung sedang menyidik kasus penyimpangan korupsi (PT Mobile 8)," imbuh Jaksa Agung HM Prasetyo. Prasetyo mengatakan penyidikan kasus Mobile 8 itu bukan terkait dengan kampanye untuk menghadapi Pilpres 2019. "Jadi ini semata-mata pidana yang sedang ditangani oleh Kejagung." Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Fadhil Jumhana menambahkan pihaknya saat ini sedang mendalami kasus restitusi pajak Mobile 8 untuk menemukan tersangka.
"Masih kami tindak lanjuti terus untuk menemukan tersangka," kata Fadhil. Terkait tudingan Hary Tanoe yang menyebutkan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, Fadhil mengatakan itu merupakan hak Hary Tanoe untuk berpendapat. Akan tetapi, Kejaksaan Agung tetap jalan terus untuk memproses penyidikan yang telah dila-kukan.
"Kita bekerja dengan alat bukti dan tidak mau asumsi dan tidak mau berdebat atau dialog. Kalau yang bersangkutan menyatakan seperti itu, silakan saja disampaikan dalam pemberian keterangan di depan kejaksaan jika nantinya dipanggil," jelasnya.
Akan dihadapi
Terkait dengan hal itu, Hary Tanoe juga melaporkan balik Jaksa Agung HM Prasetyo dan Yulianto ke Bareskrim Polri. Yang menjadi dasar laporan ialah dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu. "Intinya saya sangat menyesalkan karena saya dilaporkan dan diberitakan mengancam. Padahal, saya tidak mengancam," ujar Hary Tanoe.
Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan Hary Tanoe. "Silakan saja, laporan balik seperti apa, akan kita hadapi. Yang pasti sudah ada Yulianto (jaksa) merasa diintimidasi," katanya. (Ant/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved