Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
HASIL musyawarah nasional luar biasa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di Jakarta, Rabu (18/12), memutuskan untuk mengubah AD/ART. Itu berarti pemilihan ketua umum wajib dilakukan secara langsung.
Hasil Munaslub Peradi untuk mengubah AD/ART yang dihadiri 43 DPC se-Indonesia, itu sekaligus menguatkan dan melaksanakan amanat Munas I di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 30 April 2010.
Dengan disepakatinya perubahan anggaran dasar organisasi maka 20 ribu advokat di penjuru Tanah Air dipastikan dapat menggunakan haknya untuk memilih ketua umum Peradi secara langsung.
"Dengan terlaksana pemilihan langsung ketua umum maka polemik permasalahan yang timbul di setiap Munas Peradi, seperti dikuasai oleh kelompok tertentu, tidak akan terjadi lagi," ujar Ketua Umum Peradi Juniver Girsang, Rabu (18/12)
Ia menambahkan, rekayasa dan intrik akan sulit dilakukan jika setiap anggota Peradi memiliki hak untuk memilih secara langsung. Setelah Munaslub di Jakarta, penentu kemajuan organisasi Peradi berada langsung di tangan setiap anggotanya.
"Dengan adanya pemilihan langsung ini kami yakin dan percaya bahwa Peradi menjadi milik dari semua," kata Juniver.
Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Pekanbaru Aziun Ansari, menambahkan pemilihan secara langsung merupakan keinginan para advokat di daerah. Perubahan AD/ART diakuinya dapat mencegah cara kotor dalam menentukan calon pemimpin organisasi. (OL-8)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved