Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
UPAYA pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan serius dari semua pihak, baik lembaga negara, aparat penegak hukum, partai politik, maupun masyarakat.
Komitmen dan sinergi serius berbagai pihak sangat dibutuhkan, lantaran pemberantasan korupsi tidak hanya berupa penindakan oleh penegak hukum, tetapi juga pencegahan secara sistematis.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan hal itu dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh hari ini. Dia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi, apalagi pencegahan, bukan milik KPK semata.
“Peran berbagai pihak sangat penting. Dalam pencegahan, KPK selalu membuat rekomendasi kepada lembaga pusat dan pemda untuk memperbaiki sistem, tetapi banyak juga yang tidak menjalankannya. Jadi, pemberantasan korupsi ini butuh peran semuanya,” kata Saut seusai diskusi bertajuk Hentikan Diskon Hukuman Koruptor di Jakarta, kemarin.
Dalam mendorong pencegahan sistematis, KPK menelurkan berbagai kajian dan rekomendasi kepada lembaga pusat dan pemerintah daerah untuk menutup celah korupsi. Hal itu antara lain meliputi kajian mengenai perizinan sumber daya alam, lembaga pemasyarakatan, dan dana kesehatan JKN.
KPK juga melakukan kajian untuk partai politik mengenai pendanaan, kaderisasi, dan perekrutan. “Rekomendasi pencegahan itu tidak terwujud kalau (lembaga/parpol) tidak mau menjalankannya,” ucap Saut.
Memang posisi indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sejak KPK berdiri terus mengalami kenaikan (lihat grafik). Namun, dalam lima tahun terakhir, ucap Saut, kenaikannya tidak signifikan.
Dari segi regulasi, Saut juga menyoroti revisi Undang-Undang KPK yang dinilainya membuat kerja KPK tidak efisien. Hal itu utamanya berkenaan dengan posisi dewan pengawas (dewas) yang memiliki kewenangan penindakan melalui pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Dia pun tetap berharap keberadaan dewas nantinya tidak menghambat kerja komisi, khususnya dalam penindakan.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Bukhori Yusuf, menilai komitmen pemberantasan korupsi secara sungguh-sungguh memang belum terlihat, termasuk dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hal itu, menurut Bukhori, tampak salah satunya dari gestur Jokowi yang hingga kini enggan mengeluarkan perppu KPK untuk membatalkan UU hasil revisi. Indikator lainnya, ucap Bukhori, ialah pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi, mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang terkesan tebang pilih.
Tetap komit
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, kemarin, menegaskan komitmen pemerintahan Jokowi-Amin ihwal pemberantasan korupsi. Pemerintah, kata dia, tetap mendukung pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Sikap politik pemerintahan Jokowi-Amin tegas, yakni antikorupsi dan mendorong penegakan hukum antikorupsi dari pencegahan hingga pemberantasan korupsi, baik sebagai kepala pemerintahan maupun kepala negara,” kata Fadjroel.
Ihwal keberlangsungan penegakan pemberantasan korupsi pascahasil revisi UU KPK, Fadjroel memastikan komitmen pemerintah tetap tegas, yakni semangat antikorupsi sesuai visi-misi Jokowi-Amin. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni dalam menyaring calon-calon anggota Dewan Pengawas KPK seperti yang tertuang dalam UU No 19 Tahun 2019, akan diisi tokoh dengan rekam jejak antikorupsi. (Mal/X-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved