Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Cegah Korupsi Semua Pihak Diminta Komit

Dhika Kusuma Winata
09/12/2019 07:20
Cegah Korupsi Semua Pihak Diminta Komit
Indeks Persepsi Antikorupsi (IPAK)(NRC/L-1)

UPAYA pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan serius dari semua pihak, baik lembaga nega­ra, aparat penegak hukum, partai po­­­litik, maupun masyarakat.

Komitmen dan sinergi serius berba­gai pihak sangat dibutuhkan, lanta­r­an pemberantasan korupsi tidak ha­­nya berupa penindakan oleh penegak hukum, tetapi juga pencegahan secara sistematis.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan hal itu dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Se­dunia yang jatuh hari ini. Dia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korup­­si, apalagi pencegahan, bukan milik KPK semata.

“Peran berbagai pihak sangat penting. Dalam pencegahan, KPK selalu membuat rekomendasi kepada lembaga pusat dan pemda untuk memperbaiki sistem, tetapi banyak juga yang tidak menjalankannya. Ja­di, pemberantasan korupsi ini butuh peran semuanya,” kata Saut seusai diskusi bertajuk Hentikan Diskon Hukuman Koruptor di Jakarta, kemarin.

Dalam mendorong pencegahan sis­­tematis, KPK menelurkan berbagai kajian dan rekomendasi kepada lembaga pusat dan pemerintah da­erah untuk me­­nutup celah korupsi. Hal itu an­ta­ra lain meliputi kajian mengenai perizinan sumber daya alam, lembaga pemasyarakatan, dan dana ke­sehatan JKN.

KPK juga melakukan kajian untuk partai politik mengenai pendanaan, kaderisasi, dan perekrut­an. “Rekomendasi pen­cegahan itu tidak terwujud kalau (lembaga/parpol) tidak mau menjalankannya,” ucap Saut.

Memang posisi indeks persepsi ko­­­­rupsi (IPK) Indonesia sejak KPK ber­­­diri terus mengalami kenaikan (li­­hat grafik). Namun, dalam lima tahun terakhir, ucap Saut, kenaikannya tidak signifikan.

Dari segi regulasi, Saut juga menyoroti revisi Undang-Undang KPK yang dinilainya membuat kerja KPK tidak efisien. Hal itu utamanya berkenaan dengan posisi dewan pengawas (dewas) yang memiliki kewenangan penindak­an melalui pemberian izin penyadap­an, penggeledahan, dan penyitaan.

Dia pun tetap berharap keberadaan dewas nantinya tidak menghambat kerja komisi, khususnya dalam penin­dakan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR dari Partai Keadilan Se­jahtera, Bukhori Yusuf, menilai ko­­­­mitmen pemberantasan korupsi secara sungguh-sungguh memang belum terlihat, termasuk dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal itu, menurut Bukhori, tampak salah satunya dari gestur Jokowi yang hingga kini enggan mengeluarkan perppu KPK untuk membatalkan UU hasil revisi. Indikator lainnya, ucap Bukhori, ialah pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi, mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang terkesan tebang pilih.

Tetap komit

Juru Bicara Presiden, Fadj­­roel Rachman, kemarin, me­­negaskan komitmen pemerintah­an Jokowi-Amin ihwal pemberantasan korupsi. Pemerintah, kata dia, tetap mendukung pem­­be­­ran­tasan dan pencegahan ko­rup­si.

“Sikap politik pemerintahan Joko­wi-Amin tegas, yakni antikorupsi dan mendorong penegakan hukum anti­ko­rupsi dari pencegahan hingga pemberantasan korupsi, baik sebagai kepala pemerintahan maupun kepala negara,” kata Fadjroel.

Ihwal keberlangsungan penegakan pemberantasan korupsi pascahasil revisi UU KPK, Fadjroel memastikan komitmen pemerintah tetap tegas, yak­­ni semangat antikorupsi sesuai vi­si-misi Jokowi-Amin. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni dalam menya­­ring calon-calon anggota Dewan Pengawas KPK seperti yang tertuang dalam UU No 19 Tahun 2019, akan di­isi tokoh dengan rekam jejak antikorupsi. (Mal/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya