Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tetap Proses Annas Maamun dalam Kasus Suap DPRD Riau

Dhika Kusuma Winata
29/11/2019 12:11
KPK Tetap Proses Annas Maamun dalam Kasus Suap DPRD Riau
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mengenakan rompi tahanan KPK(ANTARA/Agus Bebeng)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memproses kasus dugaan suap di lingkungan DPRD Provinsi Riau dengan tersangka mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Grasi yang diterima Annas dalam perkara lain, yakni suap terkait perubahan fungsi kawasan hutan di Riau, dipastikan tidak mempengaruhi proses hukum pada kasus lain yang juga menjeratnya.

"Penyidikan untuk Annas Maamun (kasus lain) masih berjalan," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (29/11).

Selain kasus suap terkait perubahan kawasan hutan, Annas juga terjerat dugaan suap kepada anggota DPRD Riau mengenai pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 Provinsi Riau. Dia ditetapkan tersangka pada 2015 lalu.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Direktur Keuangan Angkasa Pura II

Febri melanjutkan penyidikan kasus itu kini telah rampung dan masuk ke pelimpahan tahap pertama.

Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penyidikannya sudah hampir selesai. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa masuk ke pelimpahan tahap kedua dan kemudian diproses di persidangan," tambah Febri.

Sebelumnya, Annas yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo.

Dia bakal menjalani hukuman lebih cepat dan bebas tahun depan. Grasi tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.

Meski menuai kritik dari kalangan pegiat antikorupsi, Presiden Jokowi menegaskan pemberian grasi kepada Annas dikeluarkan dengan alasan kemanusiaan.

Alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas ialah karena faktor usia yang sudah uzur, sakit-sakitan, dan kesehatan mulai menurun.

"Kalau setiap hari atau setiap bulan kita mengeluarkan grasi untuk koruptor, itu baru silakan dikomentari," ucap Jokowi.

Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan grasi, Annas diketahui mengidap sejumlah penyakit, antara lain paru obstruktif kronis (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas hingga membutuhkan pemakaian tabung oksigen setiap hari.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut mengetahui presiden memberikan grasi tersebut. Meski begitu, KPK tetap menghormati kewenangan presiden tersebut dan akan melaksanakan eksekusi grasi tersebut.

"Tapi kami berharap kalau beliau (Annas) sudah di luar akan kooperatif menindaklajuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," ucap Laode. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya