Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejari Balikpapan Dalami Kasus Karupsi Dana Hibah Pilkada

Rudi Agung
22/11/2019 18:36
Kejari Balikpapan Dalami Kasus Karupsi Dana Hibah Pilkada
Ilustrasi(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tingkat status dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Priyatna mengemukakan, kasus dana hibah pilkada yang merugikan negara Rp1,3 milir itu akan terus didalami.

"Tujuh orang sudah diperiksa," ujarnya, Jumat (22/11).

Agus tak menyebut siapa saja yang telah diperiksa. Alasannya tidak hafal nama-nama terperiksa. Namun dia tidak membantah saat disebutkan pihak rekanan dan staf KPU Balikpapan yang sudah diperiksa.

''Iya dari mereka ada juga beberapa rekanan. Salah satunya rekanan dalam proses pengadaan barang, semua masih saksi," katanya.

Agus Priyatna juga belum bisa memastikan siapa yang bakal jadi tersangka. "Belum, belum. Nanti kita tunggu pendalaman lebih lanjut," tegasnya.

"Kita hanya tunggu hasil investigasi BPKP Kaltim. Jika sudah ada hasilnya, kita gelar perkara, lalu penetapan tersangka. Nanti kita
ekspose. Tolong coba media tanyakan ke BPKP," tambahnya, sembari menyebutkan, pihaknya telah mengamankan beberapa alat bukti seperti berkas-berkas dalam delapan boks plastik.

Praktisi Hukum Kaltim Agus Amri menilai penanganan kasus ini dinilai sangat lamban. Sebab, telah bergulir sejak akhir tahun 2018. Kemudian Kejari Balikpapan baru meningkatkan statusnya menjadi penyidikan per 13 Agustus 2019. "Tapi sampai sekarang kok belum ada tersangka," ujar Agus Amri.

Menurutnya sebuah penyelidikan untuk melihat ada perbuatan pidana atau tidak. Nah kalau sudah ada perbuatan pidana, statusnya naik ke
penyidikan. "Penyidikan itu artinya kan sudah ada perbuatan pidananya,'' paparnya. (OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya