Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Bareskrim Pastikan Audit Kerugian Negara Kasus Pelindo Sesuai Prosedur

Renatha Swasthy
29/1/2016 10:21
Bareskrim Pastikan Audit Kerugian Negara Kasus Pelindo Sesuai Prosedur
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

Kepala Subdirektorat Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangerso memastikan penghitungan kerugian negara terkait korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II sesuai prosedur. Audit kerugian negara yang dilakukan sesuai permintaan Bareskrim.

Golkar menjelaskan audit yang dilakukan BPK pada Februari 2015 adalah audit kinerja, di mana akutansi hanya sebagai bahan tambahan. Dalam audit itu, BPK menilai kinerja manajemen bukan untuk menemukan kerugian negara.

"Yang ditemukan berupa pelanggaran administrasi dan kinerja dia gak temukan kerugian atau indikasi kerugian negara," beber Golkar saat dihubungi, Kamis (28/1) malam.

Setelah penyidik melakukan penyidikan pada pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II, barulah Bareskrim meminta audit kerugian negara pada BPK. "Metode akutansi dikolobariskan dengan perbuatan melawan hukum," beber Golkar.

Sebelumnya, Friedrich Yunadi, kuasa hukum mantan bos PT Pelindo II RJ Lino, menuding BPK melakukan audit secara diam-diam terkait kerugian negara. Padahal BPK sudah melakukan audit dan tidak ditemukan kerugian negara.

"BPK ini tidak bisa mengeluarkan audit yang berbeda versi. BPK itu sudah melanggar kode etik, karena hasil audit dari BPK, Februari 2015, tidak ada kerugian negara, kemudian diam-diam mengeluarkan kerugian negara yang dilansir dia katakan kerugian negara menyatakan Rp37,9 miliar itu adalah total loss," kata Yunadi.

Menanggapi hal itu, Golkar memastikan metode yang digunakan pada audit pertama dan kedua berbeda. "Tidak akan ketemu karena metodenya nggak pakai itu (tidak memakai audit kinerja)," tegas Golkar.

Dia juga memastikan, dari hasil audit kerugian negara diketahui ada total lost, sebab 10 mobile crane yang dibeli tidak berfungsi. "Dari sisi fungsi tidak maksimal sesuai dengan syarat. Menurut ahli tidak safe, kauo tidak safe, itu nyatakan total lost," pungkas Golkar.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan pemeriksaan kerugian negara terkait korupsi pelindo II. Dari hasil pemeriksaan, pengadaan 10 mobile crane di Pelindo merugikan keuangan negara lebih dari Rp37 miliar.

"Total kerugian negara atas pengadaan 10 mobil crane sebesar Rp37.970.277.778," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya saat dihubungi, Senin (25/1).(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik