Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kena Serangan Jantung, Lino Minta Pemeriksaan Ditunda

Yogi Bayu Aji
29/1/2016 10:16
Kena Serangan Jantung, Lino Minta Pemeriksaan Ditunda
(MI/Ramdani)

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mendadak batal datang dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengaku kena serangan jantung hingga meminta pemeriksaan ditunda.

Pengacara Lino, Maqdir Ismail, menjelaskan kliennya telah dilarikan ke rumah sakit. Pasalnya, Lino mengeluh sesak nafas usai diperiksa di Bareskrim, Kamis 28 Januari kemarin.

"Kita minta waktu pagi ini, masih observasi kena serangan ringan. Kita harap KPK mau menunda pemeriksaan Lino," kata Maqdir di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).

Maqdir mengaku sudah menyampaikan surat permintaan penundaan pemeriksaan ke KPK. Ia meminta Lembaga Antikorupsi memberi waktu bagi Lino selama satu minggu untuk memulihkan kesehatannya.

Menurut dia, kondisi kesehatan Lino memang menurun beberapa hari terakhir. Terlebih, dia harus menghadapi pemeriksaan usai gugatan praperadilannya ditolak pengadilan. "Sebagai manusia, dia stres," jelas Maqdir.

Dengan kondisi itu, lanjut dia, Lino memaksakan diri memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi mobile crane di Bareskrim. "Sejak diperiksa kemarin, dia enggak mampu lagi menahan sakit," tambah dia.

Seperti diketahui, Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane PT Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Lino disebut telah menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co., Ltd. (HDHM) dalam pengadaan ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.

Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik