Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Istana diketahui mengodok wacana menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yang menangani perkara korupsi. Namun untuk menjadi single fighter, KPK memerlukan payung hukum yang jelas.
"RUU KUHP kita konsepnya tidak seperti itu. KUHP yang ada juga tidak begitu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Pesan singkat, Kamis (28/1).
Menurut dia, ide itu masih perlu pembahasan secara lebih dalam dengan pihak-pihak terkait. Pasalnya, dengan kondisi saat ini, KPK perlu banyak perbaikan agar mampu menggarap kasus korupsi sendiri.
"Banyak syarat yang harus dicukupi lebih dahulu, antara lain, SDM KPK," papar dia.
Kendati demikian, dia menilai ide ini cukup menarik. "Kalau memang KPK ambil alih, polisi dan jaksa fokus (kasus) di luar korupsi, itu ide bagu dan KPK siap," pungkas dia.
Sementara, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menambahkan, lembaga antikorupsi akan memperhatikan semua ide yang berkembang. "Semua upaya terbaik untuk memberantas korupsi akan dicermati oleh KPK," jelas dia.
Diketahui, wacana menjadi KPK menjadi lembaga satu-satunya penggarap kasus korupsi salah satunya untuk memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Pasalnya, skor IPK Indonesia hanya 36 dan berada di peringkat 88 dari 168 negara.
Yuyuk menjelaskan sejatinya KPK juga sudah mempersiapkan strategi untuk memperbaiki IPK. Tanpa harus menjadi KPK sebagai single fighter.
"Jika disebutkan kelembagaan tunggal pemberantas korupsi itu untuk mendongkrak IPK Indonesia, sebenarnya (IPK) itu juga sudah masuk dalam rencana strategis kelembagaan KPK.
Sebelumnya, Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho mengakui adanya wacana menjadi KPK menjadi lembaga tunggal penangan kasus korupsi. Hal ini melihat negara lain seperti Hong Kong yang sukses menerapkan wacana ini hingga memiliki skor IPK 75.
"Gagasan paling mendasar adalah harusnya korupsi ditangani oleh satu lembaga tunggal," kata Yanuar dalam peluncuran IPK 2015 di Hotel Le Meridien, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari.
Menurut dia, dengan menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal pemberantasan korupsi diharapkan tidak ada tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain. Sehingga, konflik antarlembaga penegak hukum dapat dihindari.
"KPK tangani korupsi, polisi tangani kejahatan apapun selain korupsi, dan Kejaksaan tangani penuntutan. Clear kan. Menurut saya persoalan terjadi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan itu karena indepensensi, pembagian wewenang," jelas dia.
Kendati demikian, dia menegaskan hal ini masih sebatas ide yang masih perlu diperdalam dan didiskusikan dengan pihak terkait. "Teman-teman di KSP masih diskusi panjang dengan KPK, Bappenas. Isunya banyak, harus bicara lagi dengan polisi, dan kejaksaan," ungkap dia.
Yanuar belum tahu pasti kapan wacana ini bisa dijalankan. Apakah pada pemerintah Presiden Joko Widodo atau di pemerintah selanjutnya. "Kalau kita mau ke sana, kita siapkan peta jalannya, " pungkas dia.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved