Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

MA Perlunak Vonis Irman Gusman

Dhika Kusuma Winata
27/9/2019 10:05
MA Perlunak Vonis Irman Gusman
Mantan Ketua DPD Irman Gusman(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras)

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPD Irman Gusman. Hukuman terpidana kasus suap impor gula itu dikurangi dari 4,5 tahun penjara menjadi tiga tahun penjara.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, kemarin.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Februari 2017, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara. Kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail, membenarkan PK yang diajukan kliennya dikabulkan MA.

Putusan PK dibacakan, Selasa (24/9). Majelis hakim diketuai hakim agung Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latief.

Putusan majelis hakim menyatakan Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, majelis membatalkan putusan di tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. Besaran denda pun dikurangi menjadi Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Majelis hakim menyatakan putusan sebelumnya yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, tidak tepat.

Majelis menyebut Irman terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, bukan Pasal 12. Pasal 11 UU Tipikor berbunyi setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak 250 juta.

Pasal 418 KUHP mengatur hukuman pidana atas seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Demikian juga bila menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatan pejabat tersebut.

Hak politik

Perihal hukuman hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik masih sama dengan putusan tingkat pertama. MA memutuskan hak politik Irman tetap dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Kasus suap impor gula yang melibatkan Irman terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 2016. Di persidangan, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto.

Irman terbukti menerima Rp100 juta dari Xaveriandy untuk mengatur perusahaan mendapatkan jatah impor 1.000 ton. Irman juga terbukti meminta keuntungan Rp300 dari tiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang menuntut Irman divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan. Jaksa juga meminta pencabutan hak politik Irman selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik