Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Komnas HAM Minta Pembahasan RUU Pertanahan Ditunda

Antara
06/9/2019 15:56
Komnas HAM Minta Pembahasan RUU Pertanahan Ditunda
Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga(MI/Ramdani)

RANCANGAN Undang-Undang tentang Pertanahan yang sedang digarap pemerintah dinilai akan memberikan impunitas terhadap korporasi yang menguasai lahan secara fisik melebihi luasan haknya.    

"Kami melihat ada potensi impunitas terhadap korporasi. Kalau ditetapkan dengan rumusan sekarang, betul ada pemutihan lahan-lahan oleh korporasi," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga di Jakarta, Jumat (6/9).    

Pasal 25 Ayat 8 RUU Pertanahan versi Agustus-September 2019 menyebut dalam hak pemegang hak guna usaha (HGU) menguasai fisik melebihi luasan pemberian haknya, status tanahnya dihapus dan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara yang penggunaan dan pemanfaatannya diatur oleh menteri.        

Padahal data Komnas HAM menunjukkan dari 2,7 juta hektare lahan yang berkonflik karena konsesi, sebagian besar adalah tanah yang merupakan wilayah hidup masyarakat dan sebagian perusahaan yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk itu, Sandrayati menilai pasal itu menegasikan hak masyarakat. Dalam perspektif HAM, RUU Pertanahan juga dinilai menimbulkan pengabaian terhadap akses masyarakat terhadap lahan/milik dengan memperlama jangka waktu penguasaan guna usaha untuk konsesi perusahaan.    

Baca juga: RUU Pertanahan Dinilai Melenceng

Pasal 25 mengatur 35 tahun, dapat diperpanjang 35 tahun dan diperpanjang 20 tahun atau total 90 tahun.

Selain itu, RUU Pertanahan permisif terhadap penguasaan individual yang luas (5 Ha) dan apabila memiliki di berbagai tempat hanya diberikan pajak progresif.    

Oleh karena itu, Komnas HAM RI meminta Presiden dan DPR RI untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan dan kembali mendiskusikan muatan materi yang diatur agar selaras dengan konstitusi, TAP MPR Nomor IX/MPR/2011 dan UUPA. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya