Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Interpol Buru Veronica Koman

Golda Eksa
06/9/2019 08:35
Interpol Buru Veronica Koman
Kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Veronica Koman(Dok MI)

INTERPOL atas permintaan Kepolisian Republik Indonesia tengah memburu Veronica Koman, tersangka penyebar hoaks bernada provokasi tentang asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Provokasi itu turut mendorong aksi anarkistis di 'Bumi Cenderawasih'.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengungkapkan hal tersebut saat konferensi pers, di Jakarta, kemarin.

"Saya kira sudah viral toh apa yang dia ucapkan sebagai provokasi-provokasi dan menghasut untuk terus melakukan perlawanan dan demonstrasi anarkistis," ujar Wiranto.

Veronica ditengarai sedang berada di luar negeri sehingga pemerintah bekerja sama dengan interpol untuk menangkap yang bersangkutan. Wiranto mengatakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Status Veronica ternyata tidak menghalanginya untuk tetap aktif menggunakan media sosial. Setidaknya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/9), Vero mengunggah 4 cicitan melalui akun Twitter-nya @VeronikaKoman.

Terkait dengan kerusuhan di Papua, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni 'polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua', 'total ada 23 tembakan termasuk gas air mata'.

Ada juga tulisan 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris.

Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait dengan kasus hoaks tersebut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah datang.

Polisi menjerat Veronica dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) dan KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pendekatan baru

Pemerintah perlu menerapkan strategi pendekatan baru untuk menyelesaikan persoalan di Papua dan Papua Barat. Pencarian solusi terkait dengan masalah itu sangat penting guna meredam konflik.

Hal itu dikemukakan pakar pertahanan dan diplomasi Connie Rahakundini Bakrie di sela-sela diskusi Seminar Politik Papua, di Jakarta, kemarin. Acara tersebut diselenggarakan Pusat Kajian Otonomi Daerah (Puska Otoda) Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Kristen Indonesia (UKI).

"Berbagai tuntutan keamanan dan stabilitas Papua memang punya dampak tinggi terhadap instabilitas politik dan keamanan dalam dan luar negeri," ujar Connie.

Ketua Papua Center UKI Antie Soleman menjelaskan problematik dasar pembangunan nasional di Papua. Kebangkitan visi baru kaum muda Papua sebagai akibat dari diaspora Papua di luar Papua yang menempuh pendidikan di luar negeri menyadarkan mereka tentang ketidakadilan pembangunan.

"Mereka kemudian mempersoalkan keadilan pembangunan, nasib masyarakat asli Papua, dan sisi kesejahteraan di tanah Papua yang pada dasarnya tanah yang subur dan indah," kata Antie. (Ths/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya