Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
Komisi Yudisial (KY) telah mengubah Peraturan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan KY. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir pimpinan sementara agar bisa menjalankan tugasnya sampai dua calon Komisioner lainnya dipilih oleh DPR yakni Aidul Fitriciada Azhari dan Jaja Ahmad Jayus.
"Kita sudah melakukan revisi terhadap peraturan KY berkaitan dengan masalah pemilihan ketua definitif," ujar Komisi KY Joko Sasmito, Kamis (21/1). Perubahan aturan tersebut dilakukan pada Senin (18/1) lalu.
Berdasarkan Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan KY pada Pasal 8 disebutkan pemilihan dan penetapan pimpinan dilakukan paling lambat 1 bulan setelah KY mengucapkan sumpah dihadapan Presiden. Karena dua calon Komisioner lainnya masih belum ditetapkan oleh DPR, maka KY sampai waktu yang ditetapkan (1 bulan) belum bisa memilih pimpinan definitif.
Dalam perubahan aturan tersebut, kata Joko, ditambahkan satu ayat dalam Pasal 8 yang intinya berbunyi pimpinan sementara berlaku sampai terpilih pimpinan definitif. "Karena keadaan darurat, mau ngga mau (peraturan diubah). Pimpinan kan harus ada," terangnya.
Joko menambahkan pihaknya berharap DPR segera menyetujui dua calon Komisioner lainnya. Dengan begitu, KY bisa memilih pimpinan definitif dengan komposisi yang lengkap. (Nur/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved