Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KEPUTUSAN Pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur perlu dibarengi dengan kesiapan regulasi yang akan dibentuk untuk dapat mendukung suksesnya keputusan pemindahan ibu kota tersebut.
"Pertama, soal UU tentang penyataan Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru. UU ini akan berisi pernyataan yang mencabut penetapan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara baru," terang Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, lewat keterangan resminya, Jakarta, Selasa (27/8).
Baca juga: Mendagri: Ibu Kota Baru Tidak Akan Jadi Daerah Otonomi
Kedua, adanya perubahan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota NKRI. Menurut Bayu, perubahan dilakukan dengan mengubah sifat Provinsi DKI Jakarta yang awalnya sebagai daerah khusus yang berfungsi ibu kota negara dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi menjadi hanya daerah otonom pada tingkat provinsi.
"Implikasi dari perubahan UU 29/2007 ini maka pengaturan Provinsi DKI Jakarta setelah tidak jadi ibu kota akan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata pengamat hukum tata negara tersebut.
Ketiga, adanya UU yang mengatur Provinsi Kalimantan Timur. Perubahan dilakukan dengan menjadikan Provinsi Kalimantan Timur bukan lagi hanya sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi sebagaimana provinsi lainnya, melainkan menjadikan Kalimantan Timur sebagai daerah otonom sekaligus sebagai daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota NKRI.
Perlunya perubahan UU Provinsi Kalimantan Timur diperlukan mengingat Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Berikutnya, melakukan perubahan terhadap Undang-Undang kelembagaan negara yang di dalamnya menyebut kedudukan lembaga negara tersebut di ibu kota negara apabila nantinya lembaga negara tersebut memilih tetap berkedudukan di Jakarta.
Sebagai contoh, kedudukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diproyeksikan tetap berada di Jakarta sebagai pusat bisnis dan jasa keuangan.
Baca juga: Menteri PANRB: ASN Muda Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru
Kebutuhan beberapa regulasi dalam bentuk UU, kata Bayu, untuk mendukung suksesnya pemindahan ibu kota tersebut sebaiknya diajukan dalam satu paket agar terjaga konsistensi antar regulasi serta dapat terselesaikan dalam waktu yang bersamaan.
"Paket regulasi tentang pemintaan ibu kota ini sebaiknya juga diajukan kepada DPR periode 2019-2024 mengingat DPR periode 2014-2019 akan segara mengakhiri masa tugas sehingga tidak efektif lagi untuk membahas paket regulasi yang strategis ini," tandas Bayu. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved