Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
PENGAMAT hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan aspek hukum dalam pemindahan ibu kota negara Indonesia seharusnya diperjelas, sebelum pemindahan tersebut diumumkan.
"Seharusnya dalam aspek hukum tata negara, undang-undang itu harus diperjelas dulu baru diumumkan tentang pemindahan ibu kota negara," ujar Feri ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin.
Feri mengatakan Presiden Joko Widodo harus memperhatikan aspek hukum tata negara yang belum tuntas, supaya seluruh proses pemindahan ibu kota tidak melanggar peraturan hukum.
"Ini sebenarnya niat baik, tapi harus dijalankan dengan cara-cara yang baik pula sesuai dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara," ujar Feri.
Baca juga: Jokowi: Beban Jakarta dan Pulau Jawa Terlalu Berat
Feri menyebutkan perlu persiapan yang matang untuk pengajuan RUU Pemindahan Ibu Kota, karena melibatkan banyak aspek serta implikasi yang luas akibat pemindahan ibu kota negara.
"Di dalam kajian RUU, naskah akademik itu tidak hanya soal aspek hukum tata negara saja yang dibahas, tapi seluruh dampak dari pemindahan ibu kota," kata Feri.
Hal senada diungkapkan Pakar hukum tata negara Umbu Rauta menilai payung hukum setingkat UU perlu dibentuk untuk legalitas pemindahan ibu kota negara.
Saat ini, kata Umbu, UU Nomor 29 Tahun 2007 menetapkan Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia masih berlaku.
"UU penetapan DKI sebagai ibukota negara yang ada saat ini perlu diubah ketika UU baru terkait ibu kota negara disahkan oleh Presiden atas persetujuan DPR," kata Umbu, ketika dihubungi, Senin (26/8).
Ia menilai pembahasan soal revisi UU tersebut tidak perlu buru-buru disahkan. Ia menilai sisa waktu kurang lebih satu bulan yang dimiliki anggota DPR periode saat ini tidak cukup untuk kemudian membahas lebih lanjut kajian pemindahan ibu kota. Belum lagi, kata ia, dalam pemindahan ibu kota ini terdapat silang pendapat antaranggota DPR.
"Lebih baik dan elok dibahas oleh DPR periode yang baru. Apalagi kebijakan tersebut bukan merupakan agenda darurat atau sangat mendesak," kata Umbu.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi FH Universitas Kristen Satya Wacana itu mengatakan ketika pembahasan soal pemindahan ibu kota nantinya, Jokowi secara umum akan memperoleh respon positif. Ia menilai akan ada beberapa catatan, khususnya terkait anggaran dan hal teknis.
"Saya perkirakan, dengan konstelasi politik keanggotaan DPR saat ini maupun yang akan datang, kebijakan Presiden Jokowi akan memperoleh respon yang positif," kata Umbu. (Ant/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved