Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman tiga tahun penjara kepada bekas hakim PTUN Medan Darmawan Ginting. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, jika tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan penjara," kata Hakim Ibnu Basuki saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Putusan terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4,5 tahun penjara. Putusan itu diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan melalui fakta-fakta persidangan dan hal-hal yang dianggap meringankan seperti terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya.
Sementara hal yang memberatkan hanya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Darmawan sebelumnya didakwa menerima suap sebesar USD5000 dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti terkait kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis kemudian kembali memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus tersebut melalui M. Yagari Bastara alias Gerry dari OC Kaligis Law Firm.
Gugatan kemudian didaftarkan ke PTUN Medan. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Darmawan diduga menerima suap dari Gatot saat mengadili perkara tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, bukti, dan fakta-fakta persidangan, Darmawan kemudian dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 4,5 tahun penjara.
"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa terdakwa menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Risma Ansari, Rabu 23 Desember 2015 lalu.
Darmawan dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved