Menteri Diminta Tak Rangkap Jabatan jadi Ketum Parpol

Dero Iqbal Mahendra
08/8/2019 21:09
Menteri Diminta Tak Rangkap Jabatan jadi Ketum Parpol
Wakil Ketua Kommisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi(MI/M. Irfan)

TUGAS sebagai pemimpin partai politik dengan tugas kenegaraan sebagai menteri harus dipisahkan. Karena itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi meminta tak ada rangkap jabatan menteri sekaligus ketua umum parpol dalam Kabonet Indonesia Kerja Jilid II.

"Jadi menteri itu repot, ditambah urusan partai juga," kata Viva, ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8).

Ia menyadari memang tidak ada aturan atau larangan rangkap jabatan ketum parpol untuk menjadi menteri. Namun, dengan dua tugas sekaligus yang harus dipikul, ia menilai akan menjadi hambatan untuk membantu presiden mengurus negara.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga mengingatkan ada faktor lain yang harus diperhatikan oleh Presiden dalam memilih menterinya, yakni terkait kapasitas dan kapabilitas dalam mengelola lembaga negara.

Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan ke depannya Presiden Joko Widodo harus tegas mengenai rangkap jabatan tersebut.

Baca juga : Kabinet Jokowi Harus Berdiri di Atas Kepentingan Rakyat

Jika dari awal Presiden komitmen untuk tidak mengangkat menteri yang menjabat sebagai Ketum Parpol, maka keputusan tersebut harus bertahan hingga akhir pemerintahan.

Ia menyoroti rangkap jabatan parpol dan menteri yang pernah terjadi pada kabinet Jokowi dengan menetapkan Ketum Golkar Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian.

Maka dari itu, ia menuntut konsistensi dari Presiden Jokowi terkait rangkap jabatan tersebut. Terlebih, lanjutnya, sudah ada sinyal dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar menjadi menteri di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin

"Pesiden ke depan harus konsisten. Kemarin Cak Imin kan juga ingin menjadi menteri, ini menjadi warning dan tantangan bagi presiden," kata Nasir.

Politikus PPP Syaifullah Tamliha menambahkan, jabatan ketua umum parpol pada saat ini cenderung tidak turun langsung mengurus internal partai.

Dengan begitu, membuka peluang bagi ketum parpol untuk mengurusi hal yang lain di luar tugasnya dalam politik.

Baca juga : PPP Ingin Tahu Posisi Menteri yang Ditawarkan Jokowi

Namun, ia menilai yang dibutuhkan bagi menteri dalam kabinet Jokowi kali ini adalah bisa fokus untuk membantu presiden dalam menyelesaikan persoalan di berbagai bidang.

"Memang jabatan ketum partai itu kan tidak mesti di jaman digital harus turun langsung. Tapi, aktivitasnya sebagai menteri belum ganggu kinerjanya. Namun, ada konsentrasi sebagai menteri agar bekerja keras bersama Jokowi," kata Syaifullah.

Direktur Eksekutif VoxPol Pangi Syarwi Chaniago menilai tidak ada aturan yang dilanggar ketika ketua parpol merangkap jabatan.

Ia menjelaskan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya pada pasal 23 huruf C dijelaskan tidak boleh rangkap jabatan menteri jika berhubungan dengan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

"Apakah partai dibiayai APBN atau APBD? tidak. Kalau kondisinya partai tidak dibayai APBN, maka sebetulnya sudah lulus," ungkap Pangi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya