Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Tindakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menghalangi tugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kecaman. Politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinilai telah melakukan tindakan intervensi hukum.
Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo menegaskan penyidik KPK berwenang melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti-bukti dalam perkara pidana yang berhubungan dengan kejahatan yang telah terjadi (corpora delicti) dan alat-alat yang telah dipakai melakukan kejahatan (instrumenta delicti).
Benny menegaskan Fahri Hamzah seharusnya paham fungsi lembaga legislatif. "Secara kelembagaan maupun personal Fahri Hamzah tidak patut melakukan intervensi hukum," kata Benny.
Fahri bersitegang dengan penyidik KPK yang akan melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari fraksi PKS, Yudi Widiana. Penggeledahan itu terkait penyelidikan KPK atas kasus tangkap tangan Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti yang diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Indonesia Timur
Menurut Benny, tindakan Fahri Hamzah yang berusaha menghalangi proses penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK dapat dipidana sesuai Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU tentang Tipikor).
Ia menjelaskan dalam Pasal 21 UU tentang Tipikor menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Selain itu, apa yang dilakukan Fahri menurut Benny adalah sebuah pelanggaran etika publik yang serius. Fahri selaku pejabat publik harus menjunjung tingi etika publik. Seorang pejabat publik harus mampu melaksanakan tanggung jawab yang diembannya.
Benny mengatakan ada tiga kompetensi mutlak yang harus dimiliki seorang pejabat publik, yaitu kompetensi teknis, leadership, dan etika.
"Tuntutan ketiga kompetensi ini membantu memberi orientasi bagi pelayanan publik yang acuannya adalah institusi-institusi yang adil untuk melawan korupsi. Acuan ke institusi adil menuntut kompetensi etika terhadap pejabat publik," paparnya. (Nov/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved