Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Dalam Negeri memastikan pihaknya tidak memperjualbelikan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP-E, dan Kartu Keluarga. Hal itu menepis dugaan adanya pihak swasta yang bisa mengakses data kependudukan masyarakat.
"Saya juga ingin memastikan bahwa data NIK serta KK tersimpan aman di database Dukcapil dan tidak bocor seperti dugaan masyarakat," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan resmi, Minggu (28/7).
Zudan berdalih banyak sekali data dan gambar KTP-E serta KK berseliweran di Medsos dan laman pencarian Google.
Hal itu ditambah dengan adanya praktik jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP-E dan KK oleh sebuah grup tertutup Dream Market Official yang viral hari-hari ini.
Zudan menjelaskan, sistem pengamanan datacenter Dukcapil dibuat berlapis, yakni harus melalui tiga kali tahapan pindai sidik jari untuk yang mau masuk ke data center. Dukcapil juga menggunakan jalur VPN saat berhubungan dengan operator.
Baca juga: Mendagri Sebut Ada 1 Juta Penduduk Ber-KTP Ganda
"Jadi kalau bocor dari dalam sangat kecil kemungkinannya. Yang paling memungkinkan adalah penyalahgunaan data yang beredar luas di internet tadi dan dikumpulkan serta diolah oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan," kata Zudan.
Lalu ia menambahkan, "Apalagi UU Perlindungan Data Pribadi saat masih digodog di Pemerintah. penyalahgunaan data kependudukan via medsos jadi sangat liar."
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI mengakui pemberian hak akses verifikasi data kependudukan oleh Ditjen Dukcapil itu clean dan safety.
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengakui, selama ini, terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta bisa mengakses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.
“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata Alvin, beberapa hari lalu.
Mengamini pernyataan Ombudsman, Zudan menuturkan, aspek keamanan data memang sangat diperhatikan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Sebab, Dukcapil tidak sembarangan dalam memberikan hak akses tersebut.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi. Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir. Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan.
"Kita bedakan. Data itu ada dua, data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi yang ada cacat atau aib seseorang, itu gak bisa diakses, kecuali seizin Mendagri dan bagi pihak-yang menyalahgunakan data kependudukan ada sanksi pidana penjara, denda dan administrasi" pungkas Zudan. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved