Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menahan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Syafkani terkait dugaan korupsi Rp1,5 miliar pada 2014. Kejari Mukomuko menahan mantan Sekda kabupaten setempat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi makan minum di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dengan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar pada 2014.
Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto di Bengkulu mengatakan Syafkani saat ini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu pada Selasa (25/6) lalu.
"Penahanan dilakukan untuk lebih mempermudah melengkapi berkas hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Agus, Jumat (28/6).
baca juga: Perludem Sebut Rekonsiliasi Penting untuk Cegah Perpecahan
Syafkani terbukti menandatangani seluruh dokumen pencairan makan dan minum di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dalam kasus tersebut, setiap tahunnya anggaran makan dan minum sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. Sebelumnya, Kejari Mukomuko telah menetapkan dua terdakwa terkair kasus yang sama, yakni Syarifudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Martani selaku bendahara pembantu pengeluaran. Kedua terdakwa telah divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved