Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH siap menja-tuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja seusai Lebaran. Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga evaluasi yang berakibat pada pertimbangan kenaikan jabatan.
“Seringan apa pun teguran itu akan di-report untuk dievaluasi nanti terkait dengan peningkatan jabatan. Jadi tidak ada lagi yang bisa main-main sekarang,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-Rebiro) Syafruddin di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan, pemberlakuan sanksi bakal dilakukan setelah Kemenpan-Rebiro berkoordinasi dengan instansi dan K/L untuk menganalisis absensi ASN. “Kita rapatkan sanksi per orangnya dan instansinya juga akan mendapat penilaian. Pimpinannya juga akan kena penilaian, leadership-nya akan dinilai kalau banyak yang bolos,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga kemarin sore dari ap-likasi http://sidina.menpan.go.id, jumlah ASN yang masuk kerja pada hari pertama mencapai 96%. “Sampai pukul 16.00 WIB, yang sudah melapor itu 326 instansi, persentasenya 96,1% atau jumlah pegawainya 1.371.442,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mudzakir.
Disebutkan, ASN yang terdata hadir melalui aplikasi memang masih jauh dari jumlah keseluruhan sekitar 4 juta orang.
Namun, kata ia, hal tersebut belum termasuk dengan guru sekolah yang memang tidak masuk pada hari ini sehingga guru tidak masuk rekapitulasi data pada hari ini.
“Data ini masih terus berubah karena masih masuk dari berbagai daerah. Guru tidak masuk karena sekolah memang masih libur,” je-lasnya.
Ia menyebutkan, jumlah instansi pemerintahan pusat dan daerah yang melapor berjumlah 543. Namun, ia mengatakan beberapa instansi butuh waktu lebih lama, lantaran menempuh proses yang berjenjang.
“Satuan kerjanya banyak sampai ke daerah, tapi akun masukan absensi ini cuma 1. Akhirnya, perlu makan waktu karena prosesnya ini berjenjang. Tapi, mereka janji malam bakal selesai kirim,” katanya.
Seperti diketahui, laporan kehadiran ASN melalui aplikasi yang disediakan Kemenpan-Rebiro tersebut tertuang dalam surat imbauan Menteri PAN-Rebiro Syafruddin No B/26/M.SM.00.01/2019. Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawai-an (PPK) instansi pusat dan daerah. ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin (10/6) akan dijatuhi hukuman disiplin.
Potongan tunjangan
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan ASN di lingkungan Kemendagri yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas akan menerima sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja serta skorsing selama tiga hari. Tjahjo meminta kepada pada jajaran di Eselon I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk pada hari ini.
Namun, bagi PNS yang meminta izin dengan alasan yang jelas, akan mendapat keringanan.
“Siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi ini. Kecuali ada izin sakit atau ada keperluan keluarga yang memang tidak bisa ditinggalkan,” katanya.
Tjahjo menyebut, bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, langsung diberikan surat peringatan resmi yang langsung ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri. Bahkan, mereka yang tidak masuk akan mendapat sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dan skorsing selama tiga hari.
“Sanksi ini semata demi meningkatkan disiplin kerja dan mematuhi aturan yang ada,” tegasnya. (Mal/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved