Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang angkutan udara pada Maret 2019 sebesar 6,03 juta orang. Angka tersebut jauh lebih rendah dari capaian periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 7,73 juta penumpang.
Secara kumulatif Januari-Maret, jumlah penumpang pesawat domestik hanya 18,32 juta orang atau merosot 17,66% dari total periode yang sama di 2018.
Baca juga: Panen Raya Padi, Nilai Tukar Petani Merosot
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan penurunan jumlah penumpang terjadi karena harga tiket pesawat yang masih terus bertahan tinggi sejak tahun lalu.
Berdasarkan data BPS, kenaikan tarif angkutan udara memang masih terjadi hingga April 2019. Kenaikan tersebut tercermin dari andil angkutan udara terhadap tingkat inflasi April 2019 yang mencapai 0,44%.
"Kalau terus dibiarkan, ini bisa menimbulkan dampak yang lebih besar," ujar Suhariyanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/5).
Dalam skala yang lebih luas, penurunan jumlah penumpang pesawat domestik juga akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi. Dampak tersebut sudah bisa terlihat dari tingkat hunian kamar hotel yang merosot sejak kenaikan harga tiket pesawat diberlakukan.
Baca juga: Indonesia Dukung Georgia Jadi Tuan Rumah ADB Annual Meetings 2021
Tercatat, tingkat hunian kamar hotel berbintang pada Maret 2019 hanya sebesar 52,89% atau turun 4,21 poin dibandingkan Maret 2018 yang mencapai 57,1%.
"Pemerintah perlu segera mencari cara untuk menekan harga tiket pesawat. Terlebih, sebentar lagi akan memasuki periode mudik lebaran, permintaan akan banyak dan semakin mendongkrak tarif angkutan udara," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved