Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kebangkitan Dwifungsi Nonsens

Thomas Harming Suwarta
06/3/2019 09:10
Kebangkitan Dwifungsi Nonsens
(Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto -- MI/Pius Erlangga)

ADANYA rencana memasukkan sejumlah perwira TNI ke kementerian/lembaga menjadi polemik. Ada yang beranggapan kebijakan tersebut seperti membangkitkan kembali dwi fungsi TNI (dwifungsi ABRI) seperti pada masa Orde Baru karena militer bisa merambah ke badan-badan pemerintahan sipil.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan isu kebangkitan dwifungsi TNI ialah omong kosong belaka karena tidak berdasar. TNI justru sedang berjuang makin profesional dengan menjalankan tugas sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Dwifungsi itu sudah masa lalu. Saya pastikan jika ada isu itu hanya omong kosong. TNI sekarang dan ke depan akan terus profesional sesuai UU yang ada," tegas Hadi dalam sambutan yang dibacakan Inspektur Jenderal TNI Letjen Muhammad Herindra dalam acara silaturahim bersama Perwira Hukum TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif bisa menduduki jabatan pada 10 kementerian/lembaga, yaitu Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sesmilpres, BIN, Badan Sandi Negara, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.

"Itu amanat UU dan sekarang sedang direvisi, dengan menambahkan beberapa kementerian, antara lain Kemenko Kemari-timan, KSP, dan Bakamla. Ini yang dianggap orang soal bangkitnya dwifungsi TNI karena TNI menempatkan personelnya ke berbagai posisi kementerian dan lembaga. Ini cara pandang keliru," tegasnya lagi.

Ia memastikan kebijakan menempatkan personelnya ke kemeterian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara. Selain itu, adanya revisi UU No 34 Tahun 2004 karena ada kementerian/lembaga yang baru terbentuk setelah 2004.

"Nah, ini juga perlu kita sampaikan pencerahan kepada masyarakat atau kepada media, bahwa tidak benar dwifungsi TNI akan bangkit kembali. Kemarin, saya liat di koran apa ya, ada karikatur, seolah-olah dwifungsi bangkit kembali, bangkit dari kubur, ini enggak benar," tukas Hadi.

Berdasarkan UU TNI, ada beberapa kementerian yang saat ini sudah diduduki TNI, tapi ketika UU itu dibentuk belum ada badan tersebut. Misalnya, Bakamla, dari dulu sudah ada TNI, kemudian KSP. "Makanya sekarang ditambahkan, karena secara profesionalitas, perwira TNI-AL sudah banyak yang menduduki jabatan di Bakamla, kita legalkan. Jadi, kalau ada yang bilang dwifungsi mau bangkit lagi, saya katakan itu omong kosong."

Bukan jabatan sipil

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Rya-mizad Ryacudu mengklarifikasi bahwa jabatan sipil tidak akan diisi prajurit TNI aktif, seperti polemik yang beredar di masyarakat. "Itu ada permintaan yang sudah mau pensiun-pensiun, jadi tidak seperti dwifungsi ABRI, tidak ada itu," katanya.

Dia mengatakan jabatan sipil hanya akan diisi para purnawirawan TNI sehingga tidak perlu dikhawatirkan munculnya dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Menurutnya, hal serupa juga terjadi di beberapa negara seperti Singapura, prajurit keluar atau pensiun dari institusinya lalu masuk di berbagai kementerian. "Seperti di Singapura, umur 45 tahun tidak bisa naik pangkat lagi atau ada alasan lalu keluar dan masuk ke kementerian-kementerian, terutama untuk bisnis gitu," ujarnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya