Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah akan Kembalikan Lahan Desa yang Terkena HGU

Rudy Polycarpus
26/2/2019 18:20
Pemerintah akan Kembalikan Lahan Desa yang Terkena HGU
(KOMINFO ANTARA)

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan eksistensi desa tidak boleh terganggu oleh lahan berstatus hak guna usaha (HGU) milik perusahaan.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas membahas kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2).

"Jadi ada desa lama, kemudian karena (perusahaan) diberikan konsesi luas, desa itu jadi tidak bisa apa-apa karena masuk dalam kawasan. Itu disuruh bereskan oleh Presiden," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil seusai rapat.

Jamak terjadi sengketa lahan antara perusahan pemilik konsesi dengan masyarakat adat. Padahal, esksistensi desa adat sudah ada sebelum HGU diterbitkan. Persoalan tersebut telah terjadi cukup lama, namun dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Akibatnya, pembangunan jadi terhambat bagi warga yang tinggal di dalam kawasan HGU.

Menurut Sofyan, jika keberadaan kampung sudah lebih dulu ada sebelum kawasan hutan yang ditetapkan sebagai lahan konsesi, maka wilayah desa harus dikeluarkan dari status kawasan HGU dan diberikan kepada masyarakat.

"Misalnya kampung anda sudah di sana, sudah turun temurun, tiba-tiba karena diberikan HGU yang luas, kampung anda masuk dalam HGU. Kita akan keluarkan dari HGU dan kembalikan kepada masyarakat," ujar Sofyan.

Baca juga: Ombudsman Pastikan Lahan Milik Prabowo HTI bukan HGU

Demikian juga soal fasilitas umum dan fasilitas sosial, misalnya jalan dan sebagainya. Menurut Sofyan, fasilitas tersebut diprioritaskan bagi masyarakat setempat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menambahkan korporasi tidak akan merugi apabila sebagian HGU diserahkan kepada desa setempat.

"HGU rata-rata luasnya 100.000 hektare. Permukiman rakyat 50-60 hektare. Posisi pemerintah simpul negosiasi dari segala kepentingan. Tapi tadi perintah Presiden utamakan kepentingan rakyat," tandas politikus NasDem itu.

Jika lahan sudah diberikan kepada rakyat, lanjut Siti, Presiden mewanti-wanti agar pemanfaatannya memerhatikan potensi ekonomi, kelestarian lingkungan serta ekosistem.

"Kami tidak mau, lalu bisnisnya hancur. Makanya Pak Jokowi bilang, selesaikan dengan keseimbangan antara rakyat, itu utama. Kemudian cek dimensi lingkungan dan bisnisnya," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik